Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung Hingga Rp 12 Miliar, Latar Belakang Gugatan Bikin Miris

Gugatan itu muncul disebut tidak diberikan nafkah sejak ayahnya meninggal, Lando F Sinurat gugat ibu kandungnya Ria Desi N Hutapea,

Editor: CandraDani
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhir-akhir ini muncul fenomena anak kandung menggugat orangtua mereka.

Alasan paling dominan dari gugatan ini, biasanya dilatari oleh harta warisan.

Dari Kota Medan, Sumatera Utara dilaporkan kasus anak gugat ibu kandung juga muncul.

Dilansir dari Tribun Medan, gugatan itu muncul disebut tidak diberikan nafkah sejak ayahnya meninggal, Lando F Sinurat gugat ibu kandungnya Ria Desi N Hutapea, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/1/2021).

Sidang gugatan anak yang digelar di Ruang Cakra IV PN Medan itu, beragendakan bantahan penggugat atas jawaban tergugat dalam bantahan (replik) penggugat.

Melalui kuasa hukumnya, Bukit Sitompul, disebutkan bahwa tergugat tidak etis menggunakan kata-kata anak durhaka terhadap penggugat.

Alasannya, kata dia, karena orangtua harus melakukan tanggung jawab dan kewajiban hukum.

Sehingga penggugat mendapatkan hak berupa perlindungan dari tergugat dalam hal kekerasan dan diskriminasi, memperoleh layanan kesehatan, jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik mental dan spritual, agar mendapat hak untuk hidup, tumbuh berkembang secara wajar di keluarga dan di masyarakat.

Baca juga: Anak Gugat Ibu Kandung Rp 200 Juta, Minta Jaminan, Sang Ibu: Bekas Jahitan Operasi Caesar Masih Ada

Baca juga: Video: Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar Gara-gara Ayah Mau Jual Tanahnya Sendiri

Lando F Sinurat bersama penasihat hukumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/1/2021).
Lando F Sinurat bersama penasihat hukumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/1/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN)

Ibu Kandung Digerebek Warga

"Setelah ayah penggugat meninggal tepatnya pada 29 April 2015, terjadi penggerebekan warga terhadap rumah tergugat, yang mana seorang lelaki yang diketahui memiliki istri kedapatan berduaan dengan tergugat di dalam rumah," kata Bukit Sitompul dalam repliknya di hadapan Hakim Morgan Simajuntak.

Pagi harinya, lanjutnya, tergugat malah meninggalkan pengugat.

Lantaran tidak ada kabar dari sang ibu hingga malam hari, akhirnya penggugat memilih tinggal di rumah kakek dan neneknya dari keluarga almarhum ayahnya.

"Sejak tragedi penggerebekan itu, tergugat kurang lebih 5 tahun telah mengabaikan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai orangtua. Baik sebagai ibu yang melahirkan, maupun menggantikan posisi ayah penggugat yang telah meninggal," ujarnya.

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Siti Rokayah Tetap Maafkan Anak dan Menantunya

Baca juga: Pembagian Harta, Sang Anak Gugat Ibu Kandung

Dikatakan Bukit, meskipun tergugat membantah disebut mengabaikan dan menelantarkan anak-anaknya itu, tetapi pemberian uang Rp 2 juta per bulan pada 2018 hingga 2020 tidak bisa menjadi pedoman atau tolok ukur terpenuhinya hak-hak penggugat dalam hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan kemanusiaan baik secara fisik mental maupun spritual dan sosial di tengah masayarakat dan keluarganya sendiri.

"Kalau hanya Rp 2 juta per bulan dikirimnya untuk memenuhi penggugat dan kedua adiknya, hal itu tidaklah cukup, karena masih banyak kebutuhan yang notabene harus dipenuhi ibunya karena saat itu penggugat sedang masa kuliah," sebutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved