DPO Judi Tertembak di Kepala, Ratusan Orang Kemudian Serang Kantor Polsek Sungai Pagu
Penyerangan yang mengakibatkan kerusakan kantor polisi itu diduga dipicu tewasnya salah seorang buronan kasus judi, karena ditembak oleh polisi
Diduga marah karena polisi membuarkan aktifitas internet disebuah warung. Pelaku sempat memukulkan gagang sajam jenis katana tersebut ke korban.
Kemudian ia kebur meninggal lokasi kejadian Pelaku yang berinisial Z berusia 26 tahun tersebut ditangkap dua minggu kemudian setelah ia pulang dari melaut.
Berikut ini kronologinya
Tim Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial Z (26) di tempat pendaratan ikan (TPI) Desa Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (24/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebutkan, Z ditangkap karena menganiaya polisi berpangkat Aipda berinisial DS yang bertugas di Polsek Meurah Mulia, Aceh Utara, pada 8 Januari 2021 lalu.
“Saat itu, Aipda SD membubarkan remaja yang main internet di warung desa itu. Tidak terima, pemuda itu lalu menantang polisi. Merampas ponsel polisi dan mengeluarkan katana untuk membacok. Pelaku sempat memukul polisi dengan gagang katana itu,” kata Eko dalam konferensi pers, Rabu (27/1/2021).
Setelah kejadian itu, pelaku menghilang dari desanya selama 16 hari.
Ternyata, pelaku pergi melaut dan baru kembali 16 hari kemudian.
“Dia pergi ke Banda Aceh untuk melaut, baru pulang. Kita dapat kabar itu dan saya perintahkan tangkap dia,” kata Eko.
Menurut Eko, tindakan polisi membubarkan anak-anak yang bermain game online itu atas permintaan kepala desa.
Selama ini, para orangtua khawatir saat anaknya berkumpul di warnet untuk bermain game online.
“Kaki kiri korban terkilir, pinggang dan punggung memar. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban. Itu polisi pakaian dinas, lengkap,” kata Eko.
Meski sempat dirawat di rumah sakit, korban saat ini sudah membaik dan diizinkan pulang.
“Pelaku ini mengaku juga mengonsumsi sabu. Maka perangainya tidak stabil di desa,” kata Eko.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e, ke-2e KUHP subsider Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kaca-pecah-berserakan-di-lantai-polsek-sungai-pagu.jpg)