Minta Maaf Tapi Tak Diterima, Pria Ini Nekat Lakukan Penusukan, Nyawa Temannya Melayang
Pelaku merasa kesal permintaan maafnya tidak diterima oleh korban, kemudian saat itu juga pelaku langsung melakukan penusukan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria inisial RPP (25), warga Dusun Lebak Jati, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, tewas ditusuk temannya, Kamis (28/1/2021) sore.
Pelaku inisial ASA (29) merupakan warga Dusun Cibawang, Desa Sukasirna, Kecamatan Racakalong saat ini sudah diamankan di Mapolres Sumedang.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi di Jalan Raya Bandung-Sumedang, tepatnya di Desa Citali, Kacamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Pelaku berhasil ditangkap polisi, Jumat (29/1/2021) subuh.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, mengatakan, hingga saat pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku terkait aksi penusukan tersebut.
"Betul waktu itu ada penusukan, kemudian anggota Reskrim dan Jatanras Polda Jabar melakukan pengejaran. Alhamdulillah tadi pagi, pelaku sudah bisa kami amankan," ujarnya saat ditemui di Mapolres Sumedang.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Curi 3 Motor Cuma Ingin Terlihat Keren, Dipakai Keliling, Besin Habis Motor Ditinggal
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Bankeu Rp41 Miliar di Inhu, Jaksa Minta Keterangan Pihak Swasta
Sementara terkait motif penusukan ini, kata Yanto, karena pelaku merasa kesal permintaan maafnya tidak diterima oleh korban, kemudian saat itu juga pelaku langsung melakukan penusukan.
"Dia menusukan senjata tajam ke bagian tubuh korban, kemudian setelah tergeletak menusukan lagi ke bagian belakang tubuh korban," kata Yanto.
Sementara untuk korban, kata Yanto, hingga saat ini masih dilakukan autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung agar pihaknya bisa memastikan jumlah tusukan yang dilakukan oleh pelaku.
"Untuk tusukan nanti kita lihat dari hasil otopsi dari Rumah Sakit Sartika Asih. Tapi dari keterangan tersangka, dia melakukan penusukan sebanyak 2 kali, satu di bagian depan dan satu dibagian belakang," ucapnya.
Atas perbuatanya, kata Yanto, pelaku penusukan ini dijerat dengan pasal 338 atau 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian lain: Tersinggung Dibilang Ganteng, Pria Ini Bacok Teman Satu Kos hingga Tewas
Tersinggung gara-gara dibilang ganteng oleh teman sendiri, KS alias Kuna alias Bai (45) nekat menghabisi Yanto.
KS nekat membacok teman satu kos bernama Susiato alias Yanto hingga tewas.
Sapaan ganteng dari teman kosnya itu membuat KS gelap mata.