Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BMW X5 Pinangki Sirna Malasari dari Hasil Uang Haram Djoko Tjandra Akhirnya Dirampas Negara

Selain divonis hukuman badan dan denda, aset Pinangki juga disita. Adalah mobil mewah BMW X5 warna biru milik Pinangki juga dirampas negara.

Editor: Muhammad Ridho
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali 

BMW X5 Pinangki Sirna Malasari dari Hasil Uang Haram Djoko Tjandra Akhirnya Dirampas Negara

Hakim menjelaskan bahwa vonis 10 tahun penjara terhadap Pinangki sudah dinilai layak dan adil.

Vonis itu juga dinilai sesuai dengan kadar kesalahan Jaksa Pinangki.

===

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pinangki di penjara 10 tahun bila ia tidak melakukan upaya hukum.

Hukuman Pinangki lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

Pinangki Sirna Malasari, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, akhirnya divonis pidana penjara selama 10 tahun.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Pinangki terbukti bersalah dalam tiga perbuatan yang didakwakan, yakni suap, pencucian uang, serta pemufakatan jahat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Selain pidana kurungan, hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Pinangki dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Namun, hakim menilai tuntutann itu terlalu rendah.

Menurut hakim, pemidanaan terhadap seorang pelaku tindak pidana tujuannya harus bersifat edukatif dan korektif.

"Maka, tuntutan yang dimohonkan penuntut umum dipandang terlalu rendah," kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021).

Selain divonis hukuman badan dan denda, aset Pinangki juga disita. Adalah mobil mewah BMW X5 warna biru milik Pinangki juga dirampas negara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved