Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BMW X5 Pinangki Sirna Malasari dari Hasil Uang Haram Djoko Tjandra Akhirnya Dirampas Negara

Selain divonis hukuman badan dan denda, aset Pinangki juga disita. Adalah mobil mewah BMW X5 warna biru milik Pinangki juga dirampas negara.

Editor: Muhammad Ridho
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali 

Mobil itu dinilai bagian dari pencucian uang yang dibeli menggunakan suap dari Djoko Tjandra.

"Barang bukti nomor 29.1 berupa 1 unit mobil BMW X5 warna biru tua dengan nopol F 214 milik Pinangki Sirna Malasari beserta kunci warna hitam dengan lambang BMW."

"Barang bukti nomor 30 berupa 1 buah asli BPKB nomor P-08220903 pemilik Pinangki Sirna Malasari, tipe BMW X5 warna biru tua dengan nomor rangka MHHCR6605LK967303 dengan nomor mesin 18065803. Nomor 31 berupa STNK untuk kendaraan BWM nomor polisi F 214 atas nama Pinangki Sirna Malasari tahun pembuatan 2020, dirampas untuk negara," kata Hakim Eko.

Sementara itu dokumen-dokumen lain seperti paspor yang disita dan jadi bukti, hakim memutuskan semua dokumen itu digunakan untuk perkara Djoko Tjandra. Djoko Tjandra memang sedang disidang secara terpisah.

Hakim juga menjelaskan bahwa vonis 10 tahun penjara terhadap Pinangki sudah dinilai layak dan adil.

Vonis itu juga dinilai sesuai dengan kadar kesalahan Jaksa Pinangki.

"Dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," kata hakim.

Hakim menilai seluruh dakwaan terhadap Pinangki terbukti. Sehingga, Pinangki dinyatakan bersalah.

Dalam dakwaan pertama, Pinangki dinilai terbukti menerima suap USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia menerima USD 450 ribu atau sekitar Rp 6,6 miliar sementara sisanya diberikan kepada Anita Kolopaking.

Uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Uang itu diberikan agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi 2 tahun penjara di kasus cessie Bank Bali dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung.

Selain menerima suap, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang.

Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved