Masuk Tanpa Izin ke Aceh, 18 Paspor Penumpang Kapal Pesiar Rusia Akhirnya Disita dan Dikarantina
Pihak Kakanwil Kemenkumham Aceh akhirnya menahan 18 paspor milik penunpang kapal pesiar 'La Datcha George Town' yang masuk tanpa izin Senin lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, maka patut diduga Kapal La Datcha telah melakukan pelanggaran UU Pelayaran, antara lain tidak memberitahukan aktivitas lego jangkar di wilayah Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong.
Kemudian tidak menaikkan bola-bola hitam sebagai tanda apabila kapal tersebut dalam keadaan rusak, serta tidak mengibarkan Bendera Merah Putih saat melintas/beraktivitas di wilayah teritorial Indonesia dan tidak menyalakan AIS.
"Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaksanaan Swab PCR terhadap crew Kapal La Datcha di-adhoc oleh KAL Iboih ke Pelabuhan Ulhelee," ucap Kabid Humas.
Menurut Kombes Winardy, informasi dari Komandan Kapal Angkatan Laut Iboih diketahui bahwa, pelaksanaan penyidikan Kapal Pesiar La Datcha akan dilakukan oleh penyidik Angkatan Laut di Lanal Sabang.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Paspor 18 Penumpang Kapal Rusia yang Masuk Perairan Aceh Ditahan, dan telah tayang di serambinews.com dengan judul Kapal Rusia Masuk Tanpa Izin, Lego Jangkar di Pulau Rusa, Ditpolairud dan TNI AL Lakukan Pemeriksaan,
