Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masuk Tanpa Izin ke Aceh, 18 Paspor Penumpang Kapal Pesiar Rusia Akhirnya Disita dan Dikarantina

Pihak Kakanwil Kemenkumham Aceh akhirnya menahan 18 paspor milik penunpang kapal pesiar 'La Datcha George Town' yang masuk tanpa izin Senin lalu.

Editor: CandraDani
ist/Serambinews.com
Kapal pesiar asal Rusia bernama ‘La Datcha George Town’ yang merapat di perairan Aceh, Senin (8/2/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono mengatakan, ke-18 penumpang dalam kapal pesiar 'La Datcha George Town' yang masuk ke perairan Aceh tanpa izin pada Senin (8/2/2021) telah dimintai keterangan awal saat tim gabungan mengecek ke dalam kapal.

Untuk sementara, otoritas Indonesia (keimigrasian) menahan paspor 18 turis itu, lalu mereka dikarantina di dalam kapal selama 14 hari.

"Ya paspor mereka kita amankan (ditahan), sebagai jaminan agar mereka tidak keluar dari perairan Indonesia. Mereka juga kita karantina di dalam kapal selama 14 hari karena Covid-19, setelah itu baru kita swab lalu baru kita periksa detail," kata Heni Yuwono.

Heni mengatakan, kapal yatch milik Rusia itu diarahkan untuk lego jangkar di sekitar 2-3 mil laut dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh. "Kapal ini dilakukan pengawasan oleh pihak angkatan laut," katanya.

Heni juga menyebutkan, untuk sementara mereka tidak diizinkan turun dari kapal.

"Mereka kita karantina di atas kapal, setelah 14 hari jika mereka semua negatif Covid-19, baru kita periksa detail," katanya.

Pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut bersama pihak terkait terhadap keberadaan kapal asing tersebut.

Dari pemeriksaan awal, ke-18 warga asing bersama kapal itu, berpotensi melanggar keimigrasian Indonesia.

"Pertama, jelas mereka ke Indonesia itu tidak melewati keimigraisan Indoneisa, kedua di kapal mereka tidak memasang bendera kita sebagai izin masuk perarian kita, ada hal-hal yagn memang berpotensi bisa dikenakan pelanggaran undang-undang keimigrasian," ujarnya.’

Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka kata Kakanwil Kemenkumham, dapat dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

"Mereka bisa dianggap bersalah karena dengan sengaja masuk ke Indonesia karena tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat keimigrasian," pungkasnya.

Lego Jangkar di Pulau Rusa

Tim gabungan Polda Aceh dari Subdit Gakkum Ditpolairud dan Intelkam bekerja sama dengan tim gabungan lainnya dari TNI AL, Bea Cukai, Imigrasi, personel Kodim Banda Aceh, Dinas Karantina Kesehatan, dan Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan pengecekan kapal asing bernama ‘La Datcha George Town’ milik Rusia yang berada di perairan Aceh Besar, Senin (8/2/2021).

Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada, MPhil, melalui Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Hadi Purnomo, dan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, kapal yang berada di perairan Aceh Besar itu membawa penumpang sebanyak 18 crew dengan rute pelayaran dari Maladewa menuju Singapura.

Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, identitas kapal asing itu terungkap, yakni milik Perusahaan Kapal Damen Shipyards, dengan tipe kapal Commercial Vessel.

Adapun nomor pembuatan yaitu 144 IN 2020 George Town, nomor seri kapal 749575, dengan panjang kapal 76,98 meter, tinggi 14,00 meter, dan lebar 6,55 meter.

Personel TNI AL dan Ditpolairud memeriksa kapal asing milik Rusia yang lego jangkar di Pulau Rusa, Aceh Besar, Senin (8/2/2021).
Personel TNI AL dan Ditpolairud memeriksa kapal asing milik Rusia yang lego jangkar di Pulau Rusa, Aceh Besar, Senin (8/2/2021). (Ist/For Serambinews.com)

Kronologis sebelum dilakukan pengecekan kapal asing itu, jelas Hadi Purnomo, pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 14.48 WIB, diterima informasi dari personel Polsek Lhoong, Polres Aceh Besar, bahwa telah terlihat sebuah kapal pesiar dengan bendera yang belum diketahui sedang lego jangkar di perairan sekitar Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.

"Setelah menerima informasi tersebut, personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Aceh berkoordinasi dengan KSOP Malahayati, Kanwil Imigrasi Banda Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Karantina Kesehatan Provinsi Aceh untuk menanyakan apakah kapal asing tersebut telah melaporkan kedatangannya di teritorial Indonesia," kata Kombes Pol Hadi Purnomo.

Hasil koordinasi dengan instansi terkait menguak fakta ternyata kapal pesiar asing bernama La Datcha itu belum melaporkan kedatangannya di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Aceh.

"Selanjutnya, hasil pengecekan Automatic Identification System dari kapal tersebut menunjukkan bahwa kapal La Datcha tidak menghidupkan AIS dan tidak menjawab panggilan radio," tambah Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.

Kemudian, hasil koordinasi lintas instansi menunjukkan kapal tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran dengan lego jangkar di wilayah teritorial Indonesia tanpa izin.

Selanjutnya pada Senin (8/2/2021) pukul 08.00 WIB, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh bersama-sama dengan intansi terkait yaitu TNI-AL, Bea Cukai, Imigrasi, Ditintelkam Polda Aceh, Intel Kodim Banda Aceh, Dinas Karantina Kesehatan, dan Badan Intelijen Negara berjumlah 28 personel berangkat dari dermaga Ditpolairud Polda Aceh menuju lokasi kapal pesiar La Datcha lego jangkar menggunakan tactical boat Ditpolairud Polda Aceh dan kapal milik Kanwil Bea Cukai Aceh.

"Sekira pukul 09.15 WIB, tim pemeriksa tiba di lokasi lego jangkar kapal pesiar La Datcha dan menemukan Kapal Angkatan Laut (KAL) Iboih dengan Komandan Kapal Kapten Laut (P) Surya Dharma dari Lanal Sabang telah sandar di Kapal Pesiar La Datcha," ujar Kombes Winardy.

Sekira pukul 09.35 WIB, tim pemeriksa yang terdiri dari tim gabungan Polda Aceh dan lainnya bersama-sama naik ke Kapal Pesiar La Datcha dan diterima oleh Alexander Baronjan selaku nakhoda.

"Dari hasil koordinasi dengan Alexander Baronjan selaku nakhoda, diketahui bahwa Kapal La Datcha George Town berangkat dari Maladewa menuju Singapura. Mereka singgah di perairan Pulo Rusa, sejak tanggal 4 Februari 2021," katanya.

Namun untuk melanjutkan perjalanan ke Singapura belum dapat ditentukan jadwal karena
AIS (Automatic Identification System/Sistem Identifikasi Otomatis) tidak dapat dihidupkan karena generator sedang tidak stabil.

"Para crew kapal La Datcha George Town bersedia untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi semua administrasi yang dibutuhkan," ujarnya.

Mereka, papar Kombes Winardy, bersedia menuju ke perairan Ulee Lheu, Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi lebih lanjut.

Winardy juga menyebutkan, Bendera Merah Putih tidak dikibarkan karena belum meminta izin kepada pihak otoritas pelayaran untuk memasuki perairan Indonesia.

"Selama berada di perairan Pulo Rusa, mereka hanya menikmati wisata dan snockling untuk melihat keindahan taman laut," papar Kabid Humas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, maka patut diduga Kapal La Datcha telah melakukan pelanggaran UU Pelayaran, antara lain tidak memberitahukan aktivitas lego jangkar di wilayah Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong.

Kemudian tidak menaikkan bola-bola hitam sebagai tanda apabila kapal tersebut dalam keadaan rusak, serta tidak mengibarkan Bendera Merah Putih saat melintas/beraktivitas di wilayah teritorial Indonesia dan tidak menyalakan AIS.

"Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaksanaan Swab PCR terhadap crew Kapal La Datcha di-adhoc oleh KAL Iboih ke Pelabuhan Ulhelee," ucap Kabid Humas.

Menurut Kombes Winardy, informasi dari Komandan Kapal Angkatan Laut Iboih diketahui bahwa, pelaksanaan penyidikan Kapal Pesiar La Datcha akan dilakukan oleh penyidik Angkatan Laut di Lanal Sabang.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Paspor 18 Penumpang Kapal Rusia yang Masuk Perairan Aceh Ditahan, dan telah tayang di serambinews.com dengan judul Kapal Rusia Masuk Tanpa Izin, Lego Jangkar di Pulau Rusa, Ditpolairud dan TNI AL Lakukan Pemeriksaan, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved