Ditangkap di Hotel, Pelaku Threesome di Palembang Itu Ngaku Uangnya untuk Obat Kanker Rahim
kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini mengaku kalau uang tersebut akan digunakan mereka untuk berobat.
Editor:
Muhammad Ridho
"Pelanggan hanya nonton saja, tidak ikut mas," dalihnya.
Atas perbuatannya SM dan suaminya PR melanggar pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c atau d Jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008.
(TribunSumsel.com/Pahmi Ramadan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ditangkap Suami-Istri Asal OKI Jual Jasa Hubungan Badan Bertiga, Dalih Demi Biaya Operasi
