Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Transaksi Sabu di Minimarket, 2 Oknum Polisi Tak Sadar yang Beli Ternyata Rekannya yang Menyamar

Seperti tak ada habis, oknum polisi yang terlibat pengedaran sabu-sabu kembali terungkap di Sumsel, kali ini tersangkanya berpangkat Aipda dan Bripka.

Editor: CandraDani
Instagram
ILustrasi, suasana di minimarket 

Kemudian, saat disinggung mengenai kedua pelaku yang merupakan anggota kepolisian atau bukan ia menyarankan agar menghubungi secara langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi atau Dir Narkoba Polda Sumsel.

"Masih pengembangan, nanti kalau mau jelas, hubungi langsung Kapolrestabes Palembang, Dir Narkoba maupun Kabid Humas. Karena Ini belum dirilis oleh pimpinan," tutupnya.

Kasus Narkoba Libatkan Oknum Kompol

Kasus kurir 16 Kg sabu-sabu yang melibatkan oknum perwira polisi berpangkat Kompol masih terus bergulir.

Usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penanganan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 Kg, memasuki proses lanjutan.

Penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara mengatakan proses sudah masuk tahap II.

Artinya, sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau.

Kaus tersebut melibatkan dua tersangka, satu diantaranya, yakni pria bernama Imam Zaidi Zaid, yang merupakan oknum anggota polisi berpangkat Kompol.

Proses tahap II kasus 16 Kg sabu-sabu yang melibatkan tersangka Kompol Imam Zaidi (tiga dari kanan) dan Hendri Winata (dua dari kiri) pada Jumat (5/2/2021) kemari.
Proses tahap II kasus 16 Kg sabu-sabu yang melibatkan tersangka Kompol Imam Zaidi (tiga dari kanan) dan Hendri Winata (dua dari kiri) pada Jumat (5/2/2021) kemari. (istimewa)

Terakhir, Imam berdinas di Direskrimum Polda Riau.

Kompol Afrizal, selaku Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyampaikan, proses tahan II dilakukan bertempat di Rutan Tahti Mapolda Riau, pada Jumat (5/2/2021) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Berdasarkan P-21 dari kejaksaan, kita pada Jumat kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB, sudah melaksanakan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti (ke JPU),” jelasnya.

“(Tersangka) atas nama Imam Ziadi Zaid dan Hendri Winata alias Acui. Berikut barang bukti mobil Opel Blazer," ucapnya.

Setelah dilakukan tahap II diungkapkan Afrizal, untuk penahanan tersangka masih dilakukan di Rutan Tahti Polda Riau. Hal ini mengingat kondisi terkini, masih pandemi Covid-19.

"Mungkin jaksa masih memerlukan bantuan kita dalam hal penahanan tersangka, dititipkan," tuturnya.

Disinggung soal pengembangan perkara, Afrizal menyatakan, hal tersebut masih terus didalami oleh penyidik yang menangani kasus ini.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved