Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Transaksi Sabu di Minimarket, 2 Oknum Polisi Tak Sadar yang Beli Ternyata Rekannya yang Menyamar

Seperti tak ada habis, oknum polisi yang terlibat pengedaran sabu-sabu kembali terungkap di Sumsel, kali ini tersangkanya berpangkat Aipda dan Bripka.

Editor: CandraDani
Instagram
ILustrasi, suasana di minimarket 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dua anggota polisi aktif di jajaran Polda Sumsel berpangkat ajun inspektur polisi satu (Aipda) dan Brigadir Kepala (Bripka) ditangkap rekannya sesama polisi, Jumat (12/2/2021) malam.

Saat itu kedua polisi ini akan jual beli sabu-sabu di salah satu minimarket di Palembang. 

Kedua tersangka berinisial Aipda WI (40) tercatat bertugas di Bid Dokkes Polda Sumsel dan Bripka SA bertugas di Polsek Cempaka Polres OKU Timur ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang saat hendak bertransaksi dengan anggota polisi lain yang sedang menyamar.

Lokasi penangkapan di salah satu minimarket di Palembang.

Bersama keduanya turut diamankan seorang pelaku lain berinisial KN 945) warga Jambi Timur.

Ironis,Anggota Lembaga Antinarkoba Malah Edarkan Sabu,Tak Berkutik Diciduk Polisi,Ini Kronologinya

Napi Pengendali Narkoba Kembali Unjuk Gigi, Misteri Sabu 353 Kg Tak Bertuan di Aceh Terungkap

Infromasi yang dihimpun dari lapangan, ketiga pelaku diamankan pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, di salah satu minimarket yang ada di Jalan Letnan Kasnariansyah Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I.

Kronologi penangkapan bermula saat anggota Sat Res Narkona menyamar sebagai pembeli kemudian lantas menghubungi KN dengan memesan sabu-sabu.

Tidak lama berselang, KN tadi menghubungi Bripka SA.

Setelah itu, datanglah Bripka SA yang ditemani oleh Aipda WI yang ketika itu membawa bungkusan atau paperbag bertuliskan merek salah satu gerai kopi terkenal.

Di dalam paperbag tersebut berisi dua amplop berwarna putih yang berisi 10 bungkus diduga narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening.

Berat total 10 bungkus tadi mencapai 107,08 gram.

Kemudian, anggota Sat Res Narkoba yang sudah bersiap menunggu pelaku ini datang, langsung menangkap ketiga pelaku dan mengamankan barang bukti sabu tersebut.

VIDEO Profil Beiby Putri Model Majalah Dewasa yang Ditangkap Polisi karena Narkoba Jenis Sabu

VIDEO: UPDATE Kasus Oknum Perwira Polisi Pekanbaru jadi Kurir 16 Kg Sabu Sudah Tahap II

Setelah itu ketiga pelaku melakukan pemerikasaan intensif di ruang Sat Res Narkoba, kedua pelaku yakni Bripka SA dan Aipda WI diserahkan ke Bidang Propam Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian pelamu KN, masih terus diperiksa dan akan dikembangkan untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu Kompol Rivanda, Kasat Res Narkoba Polrestabes Palembang saat wartawan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

Kemudian, saat disinggung mengenai kedua pelaku yang merupakan anggota kepolisian atau bukan ia menyarankan agar menghubungi secara langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi atau Dir Narkoba Polda Sumsel.

"Masih pengembangan, nanti kalau mau jelas, hubungi langsung Kapolrestabes Palembang, Dir Narkoba maupun Kabid Humas. Karena Ini belum dirilis oleh pimpinan," tutupnya.

Kasus Narkoba Libatkan Oknum Kompol

Kasus kurir 16 Kg sabu-sabu yang melibatkan oknum perwira polisi berpangkat Kompol masih terus bergulir.

Usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penanganan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 Kg, memasuki proses lanjutan.

Penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara mengatakan proses sudah masuk tahap II.

Artinya, sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau.

Kaus tersebut melibatkan dua tersangka, satu diantaranya, yakni pria bernama Imam Zaidi Zaid, yang merupakan oknum anggota polisi berpangkat Kompol.

Proses tahap II kasus 16 Kg sabu-sabu yang melibatkan tersangka Kompol Imam Zaidi (tiga dari kanan) dan Hendri Winata (dua dari kiri) pada Jumat (5/2/2021) kemari.
Proses tahap II kasus 16 Kg sabu-sabu yang melibatkan tersangka Kompol Imam Zaidi (tiga dari kanan) dan Hendri Winata (dua dari kiri) pada Jumat (5/2/2021) kemari. (istimewa)

Terakhir, Imam berdinas di Direskrimum Polda Riau.

Kompol Afrizal, selaku Kanit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyampaikan, proses tahan II dilakukan bertempat di Rutan Tahti Mapolda Riau, pada Jumat (5/2/2021) kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Berdasarkan P-21 dari kejaksaan, kita pada Jumat kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB, sudah melaksanakan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti (ke JPU),” jelasnya.

“(Tersangka) atas nama Imam Ziadi Zaid dan Hendri Winata alias Acui. Berikut barang bukti mobil Opel Blazer," ucapnya.

Setelah dilakukan tahap II diungkapkan Afrizal, untuk penahanan tersangka masih dilakukan di Rutan Tahti Polda Riau. Hal ini mengingat kondisi terkini, masih pandemi Covid-19.

"Mungkin jaksa masih memerlukan bantuan kita dalam hal penahanan tersangka, dititipkan," tuturnya.

Disinggung soal pengembangan perkara, Afrizal menyatakan, hal tersebut masih terus didalami oleh penyidik yang menangani kasus ini.

"Tetap kita kejar ke (jaringan) atasnya. Ini jaringan Malaysia," terang Kompol Afrizal.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengungkapkan, kejaksaan sudah menyiapkan sejumlah JPU untuk menghadapi proses persidangan perkara tersebut.

"JPU-nya sudah ditunjuk. Biasanya gabungan dari Kejati Riau dan juga Kejari (setempat)," tuturnya.

Sebelumnya, berkas perkara oknum polisi dari Polda Riau, Kompol Imam Ziadi yang terjerat kasus narkotika, dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejati Riau.

Kompol Imam merupakan tersangka dalam kasus peredaran barang haram tersebut. Ia diduga terlibat sebagai kurir yang mengantar sabu-sabu seberat 16 Kg.

Dirinya ditangkap bersama satu orang rekannya, Hendri Winata. Saat itu keduanya sedang mengendarai mobil untuk mengantarkan barang haram ke tujuan.

Berkas perkara, sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini.

Ini merupakan pelimpahan berkas perkara kedua. Setelah pada pelimpahan pertama, berkas perkara sempat dinyatakan P-19, atau dikembalikan dengan petunjuk jaksa.

Alhasil, pada kesempatan pelimpahan kali ini, jaksa peneliti Kejati Riau menyatakan berkas perkara sudah P21 atau lengkap.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul 2 Polisi Ditangkap Rekannya di Palembang, Jual Beli Narkoba di Minimarket, BB 107,08 Gram Sabu, dan telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Oknum Polisi Pangkat Kompol Kurir 16 Kg Sabu Proses Hukumnya Sudah Tahap II, Apa Maksudnya?

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved