Napi Pengendali Narkoba Kembali Unjuk Gigi, Misteri Sabu 353 Kg Tak Bertuan di Aceh Terungkap
Usai temuan sabu-sabu seberat 353 kilogram itu, Polda Aceh kemudian menangkap 11 tersangka yang kemudian mengarah ke narapidana berinisial MA (36).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang narapidana berinisial MA (36), yang tengah mendekam di Lapas Lhokseumawe menjadi pengendali sabu-sabu seberat 353 kilogram.
Sabu tersebut ditemukan dalam boat tanpa awak dan terdampar di dekat pelabuhan rakyat di kawasan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Bireuen, pada Rabu (27/1/2021) lalu.
Jajaran Dit Resnarkoba Polda Aceh, bersama Polres Bireuen menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam penyelundupan sabut tersebut.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 353 kg sabu jaringan Timur Tengah yang dikirim dari Malaysia ke Aceh.
• 3 Pelaku Terkait 300 Kg Sabu-Sabu di Aceh Ditangkap, 2 Pekan Lalu Ditemukan Dalam Perahu Tanpa ABK
• Sabu-sabu Cair Jenis Baru Diungkap Polda Riau, Efek Berkali Lipat, Begini Cara Konsumsinya

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021) ke 11 tersangka turut dihadiri.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
"Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, di pelabuhan Desa Matang Bangka Kecamatan Jeunieb, Bireuen berhasil diamankan 1 boat yang membawa 350 kg narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.
Selanjutnya, kata Wahyu, dilakukan pengembangan lalu petugas berhasil mengangkap 4 tersangka pada 2 Januari 2021.
Tersangka pertama adalah KM (37) alias AP, berprofesi sebagai nelayan merupakan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
"KM ini berperan sebagai tekong," kata Wahyu.
Selanjutnya, MU (23) alias DN warga Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara, ED (35) warga Kecamatan Alue Aceh, Lhokseumawe, dan MA (36).
Dari empat tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 1 tersangka lainnya berinisial SI (50), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.
Tim kemudian kembali melakukan pengembangan dan pada hari itu juga, kembali menangkap 6 tersangka secara maraton, yakni SU (53) warga Kecamatan Jeunieb, Bireuen, IZ (40) pekerjaan ibu rumah tangga warga Jeunieb, Bireuen.
Selanjutnya, KR (23) warga Jeunieb, Bireuen, MR (25), warga Jeunieb, Bireuen, SY (63) warga Kecamatan Pandrah, Bireuen, SB (41) warga Jeunieb, Bireuen.
• Ajak Istri Jualan Sabu-sabu, Slamet : Terpaksa, untuk Bayar Utang 7 Juta
• Diupah Rp 50 Juta Sekali Kirim, Begini Pola Kerja Kurir Sabu-sabu yang Ditangkap di Padang, Sumbar
Sementara itu, Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, 353 kg sabu tersebut diselundupkan lewat jalur laut ke pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Bireuen.