Bualan Dukun Di Blitar Ini Buat Pemuda Di Malang Berbuat Dosa Besar, Pantas Masuk Neraka Jahanam

Gara-gara percaya dengan bualan seorang dukun di Blitar, seorang pemuda asal Kota Malang terjerumus dalam dosa besar. 

npr.org
ILUSTRASI 

"Keterangan orang pintar (dukun) yang ditemui itu muncul anggapan di bangunan tua sekitar TKP tersebut ada harta karunnya," kata Hendri

Sementara itu Arifudin Hamdy berkilah jika ibunya sudah dalam keadaan pusing hingga tak sadarkan diri usai menggali lubang yang dipercaya dapat mendatangkan harta karun berlian.

Pria berusia 35 tahun juga mengaku jika ada sosok gaib yang menarik ibunya ke dalam lubang.

"Yang menggali (lubang) itu ibu sebelum meninggal. Setelah itu orangnya tidak sadar karena pusing. Saya tau ibu itu punya pusing sudah lama. Lalu ibu saya meninggal."

"Ada yang narik ibu saya dari dalam situ (lubang galian) oleh penghuninya (makhlul astral)," kata Arifudin.

Arifudin mengakui dirinya memang terbuai hasutan gaib tentang kabar adanya harta karun di mes PJB yang terletak di Sumberpucung, tak jauh dari warung ibunya itu.

Sang tersangka terlanjur mempercayai rekomendasi yang disampaikan seorang dukun asal Kabupaten Blitar.

"Kata Mbah Joni (dukun) bilang kalau itu saya keruk (gali), itu dapat harta karun," kata pria berkacamata ini.

Tersangka mengatakan bangunan bekas mes PJB Karangkates itu memang angker.

Sehingga ia yakin ibunya memang ditarik penghuni gaib yang mendiami kawasan tersebut.

"Katanya di situ angker, ada orang yang masuk ke situ bilang ada penghuninya (makhluk halus)," ujarnya.

Usai menuruti perkataan dukun, tersangka harus menerima kenyataan jika rekomendasi yang disampaikan sang dukun hanya bualan semu belaka.

" Harta karun yang katanya berupa berlian, dan itu belum dapat sekarang," sesalnya.

Hingga kini, Hendri menyatakan pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

"Tetap kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kondis kejiwaan tersangka," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dipastikan menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi penjara.

"Pasal yang dikenakan yakni, 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian juncto dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Hendri.

(*)

Sumber: Kompas.com


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved