Sepak Terjang Guru Madrasah Cabuli 5 Muridnya,Ajak Nonton Video Panas: Ayo Abdi ke Guru
guru madrasah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria harus berurusan dengan kepolisian lantaran diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Belakangan diketahui pelaku merupakan seorang guru di sebuah madrasah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,
Sedangkan korban yang berjumlah 5 anak tersebut tidak lain merupakan muridnya sendiri.
Aksi pencabulan dilakukan seusai pelaku mengajar para korban di madrasah tempat muridnya belajar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, pelaku memperdaya korban-korbannya dengan dalih pengabdian kepada guru.
"'Ayo abdi ke guru'. Itu yang selalu diucapkan pelaku kepada korban-korbannya sebelum mencabuli mereka.
• Nikah, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Akan Konsultasi ke Nikita Mirzani, Belajar Soal Ranjang?
• Vaksinasi Covid-19 di Riau: 9676 Nakes dan 2228 Para Medis di Pekanbaru-Bengkalis Divaksin Covid-19
• Sempat Dilaporkan Hilang hingga Kabar Mayat Tanpa Kepala, Polisi Buru Pembunuh Siswi SMP di Riau
Ada lima orang murid yang menjadi korban," kata Anton kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Sebelum pencabulan terjadi, pelaku mengajak korban menonton film porno yang dikoleksi pelaku di ponselnya.
"Kelima korban ini dicabuli berbeda-beda waktunya.
Namun, di satu kesempatan pelaku mencabuli korban dua orang sekaligus," ucap Anton.
• Cara Gampang Menyelesaikan Misi Agen 47 pada Game Hitman III Indonesia, Simak Video Tutorialnya
• Kisah Anggota Pasukan Elite Polisi Miranti Silaban, Dulu Menangis karena Benci, Kini Cinta Brimob
Sebelumnya, polisi menangkap seorang guru madrasah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah muridnya yang masih di bawah umur.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cianjur guna menjalani pemeriksaan intensif.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ponsel sebagai barang bukti, serta beberapa helai pakaian milik kelima korban.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Murid Madrasah di Cianjur Dicabuli, Modus Pelaku Mengabdi pada Guru"
(Kompas.com/ Firman Taufiqurrahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan-pelecehan.jpg)