Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Begini Cara Gugat Cerai Suami Ke Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Tanpa Bantuan Pengacara

Mereka yang bercerai secara agama atau adat hanya bisa menikah lagi dengan pasangan barunya secara siri atau nikah di bawah tangan. 

Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini banyak pasangan yang bercerai namun tak mengantongi akta cerai. Akibatnya, mereka tidak bisa menikah lagi secara resmi sesuai hukum negara. 

Mereka yang bercerai secara agama atau adat hanya bisa menikah lagi dengan pasangan barunya secara siri atau nikah di bawah tangan. 

Akibatnya, mereka akan mengalami kesulitan di masa depan. Mulai dari hak asuh anak, tanggung jawab ibu dan ayah pasca bercerai dan juga pembagian harta bersama.

Banyak penyebab pasangan enggan bercerai secara resmi sesuai aturan hukum negara. 

Mulai tak memiliki biaya menyewa jasa pengacara hingga ketidaktahuan mereka.

Nah bagi anda yang ingin mengajukan gugatan cerai tanpa jasa pengacara berikut caranya:

Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan dalam pengajuan gugatan cerai cukup banyak, meliputi:

  • Surat nikah asli
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
  • Surat keterangan dari kelurahan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
  • Meterai

Jika ingin menggugat harta bersama atau gono gini sebaiknya anda melampirkan juga berkas-berkasnya, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya yang berkaitan dengan harta yang akan digugat.

Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, Anda harus mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi non Islam.

Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat, suami/istri.

Jika istri akan menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan tersebut di pengadilan tempat suami tinggal, begitu juga sebaliknya.

Membuat Surat Gugatan

Anda tak perlu khawatir bagaiamana caranya membuat surat gugat cerai. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved