Gila! Ayah Di NTB Bawa Pria Pengidap Gangguan Jiwa Untuk Gauli Putrinya yang Masih Kelas Dua Mts
Ayah bejat berinisial AH (55) tersebut sengaja mencarikan pria gangguan jiwa dan mengajaknya ke rumah untuk berhubungan dengan putri kandungnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang ABG berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas dua Mts tak menyangka jika ia akan menerima kelakuan yang lebih keji dari ayahnya.
Setelah melayani hasrat ayah kandungnya hingga hamil, ia harus melayani pria yang dibawa oleh ayahya ke rumah.
Parahnya lagi, pria tersebut ternyata mengidap gangguan jiwa (ODGJ).
Kasus ini terjadi di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ayah bejat itu berinisial AH (55). Ia telah menggauli putri kandungnya yang berinisial DS.
Tujuan AH memaksa putrinya berhubungan layaknya suami istri dengan pria ODGJ untuk menghilangkan jejaknya yang telah menghamili DS.
Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengatakan, tersangka AH telah berulang kali menggauli anaknya.
Kasus persetubuhan itu diketahui setelah korban hamil.
"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021. Saat itu dia melukakan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021).
Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula ketika 2019.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.
"Terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.
Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.
Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil.
Untuk menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.