Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Kakek-kakek Bukannya Perdalam Agama Malah Terlibat Maksiat, Kapokmu Kapan?Polisipun Bertindak

Umur sudah di ambang senja, bukannya memperdalam agama malah hobi bermaksiat hingga berurusan dengan polisi. Apa yang dilakukan kakek di Inhu ini?

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kakek berusia 59 tahun berinisial HB alias Bram saat diamankan polisi karena terlibat kasus narkoba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Usia sudah lanjut bukannya memperdalam agama malah hobi bermaksiat hingga berurusan dengan polisi.

Seorang pria yang bisa dibilang kakek-kakek nekat mengedarkan barang haram hingga akhirnya diringkus aparat Polsek Pasir Penyu.

Pria berusia 59 tahun itu berinisial HB alias Bram.

Warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.

Kakek HB alias Bram diamankan pihak berwajib pada Kamis (18/2/2021) dini hari sekira pukul 02.00 Wib di rumahnya.

Informasi soal penangkapan tersebut diterima dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.

Misran menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh seorang anggota Polsek Pasir Penyu.

"Informasi itu menyebutkan soal aktivitas peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Desa Batu Gajah,” terangnya.

“ Anggota Unit Reskrim tersebut kemudian melaporkan informasi itu ke Panit Reskrim Ipda Ario Setiady," imbuh Misran.

Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Edi Yasman mengintruksikan Panit Reskrim dan anggotanya turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan ke Desa Batu Gajah.

Benar saja, penyelidikan itu membuahkan hasil dan mengarah pada sebuah rumah.

Pada pukul 02.00 WIB, dilakukan pengerebekan, dirumah itu tim mengamankan seorang laki-laki berusia lanjut yang mengaku berinisial HB alias Bram.

Ketika digeledah, tim menemukan 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 1,47 gram.

Kemudian, timbangan digital, handphone yang digunakan dalam bertransaksi, uang tunai Rp 389 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Serta sejumlah benda lainnya yang berkaitan dengan narkoba.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved