Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alpin Andrian, Pelaku Penusukan Almarhum Syekh Ali Jaber Itu Dituntut 10 Tahun, Pasal Berlapis

Pelaku penusukan almarhum Syekh Ali Jaber yaitu tersangka Alpin Andrian (25), mendapat tuntutan hukum 10 tahun penjara.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Alpin Andrian menjalani rekonstruksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku penusukan almarhum Syekh Ali Jaber yaitu tersangka Alpin Andrian (25), mendapat tuntutan hukum 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Abdullah Noer Deny saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (18/2/2021).

“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," ujar Jaksa Abdullah saat membacakan tuntutan, seperti dikutip dari Antara.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan yakni perbuatan terdakwa terlah membahayakan nyawa orang lain.

Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban.

Alpin Adrian didakwa pasal berlapis, yakni dakwaan primer (kesatu) adalah pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.

Kemudian dakwaan subsider pasal 330 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan sengaja.

Lalu pada dakwaan lebih subsider pasal 335 tentang penganiayaan berat dengan rencana.

Pada dakwaan lebih subsider lagi pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dan pada dakwaan lebih-lebih subsider lagi pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat 2 UU darurat Nomor 15 tahun 1951.

Tuntutan tidak sesuai

Pengacara Alpin Andrian, Ardiansyah menilai tuntutan yang dilayangkan JPU pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tidak sesuai fakta persidangan.

Menurut Ardiansyah dalam video penyerangan yang dilakukan kliennya bukan ke arah vital. Tim kuasa hukum melihat peristiwa tersebut bukan sebagai aksi pembunuhan berencana.

Pasal yang didakwakan untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved