Alpin Andrian, Pelaku Penusukan Almarhum Syekh Ali Jaber Itu Dituntut 10 Tahun, Pasal Berlapis
Pelaku penusukan almarhum Syekh Ali Jaber yaitu tersangka Alpin Andrian (25), mendapat tuntutan hukum 10 tahun penjara.
Editor:
Muhammad Ridho
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Alpin Andrian menjalani rekonstruksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).
"Jaga diri di sana. Saya sudah sampaikan dari awal di hadapan keluarga dan jamaah, saya maafkan dunia akhirat," ucap Syekh Ali Jaber
Tidak hanya itu, Syekh Ali Jaber juga berpesan kepada Alpin untuk lebih rajin beribadah.
"Saudara Alfin, perbaikan salatnya dan perbaiki hubungan dengan Allah. Insya Allah hidupmu akan lebih baik dan bahagia," imbuhnya.(*)
artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul " Alpin Andrian Pelaku Penusukan Almarhum Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara"\
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/alpin-andrian-menjalani-rekonstruksi-penusukan-terhadap-syekh-ali-jaber.jpg)