Dapat 10.000 Dollar Singapura Di Pakaian Bekas, Pendeta Asal Batam Ini Malah Bernasib Sial
Jusuf memperoleh satu lembar dollar Singapura pecahan 10.000 itu ketika menerima pakaian bekas dari Singapura tahun 2019 silam.
Jusuf berangkat ke kasino untuk berjudi menggunakan uang tersebut.
Seminggu kemudian pada 17 Oktober 2019, petugas Bank DBS menyadari mereka telah tertipu dan segera melaporkan penipuan ini ke Kepolisian Singapura.
Teller bank tidak menyadari mesin yang dipakainya untuk menerima uang tidak dilengkapi dengan teknologi pendeteksi uang palsu.
Jusuf Nababan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 2 bulan oleh pengadilan Singapura setelah terbukti bersalah menyetorkan uang palsu bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp106,4 juta) ke bank terbesar Singapura, DBS.
Jusuf dituduh bersekongkol dengan kenalannya, seorang wanita Indonesia bernama Yolanda dan warga negara Singapura bernama Saw Eng Kiat dalam menjalankan penipuannya.
Jusuf telah ditahan sejak 9 November 2019.
Saw divonis hukuman yang sama dengan Jusuf pada Maret tahun lalu.
Sementara Yolanda tidak dijerat dengan pasal pelanggaran hukum.
(*)
Sumber: Kompas
			