Ini Sanksi Bagi Warga yang Tak Mau Divaksin, Vaksinasi Publik di Riau Dijadwalkan Bulan Depan
Pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bagi masyarakat atau petugas publik yang tidak mau divaksin, siap-siap menerima sanksi dari pemerintah.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin, pelaksanaan dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dalam Perpres tersebut, juga diatur soal sanksi bagi warga yang menolak divaksin.
Di antaranya adalah sanksi administrasi.
“Kan ada sanksinya sesuai dengan Perpres. Setiap sasaran penerima vaksin yang menolak dikenakan sanksi administrasi, seperti, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir.
“ Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan ada juga denda,” imbuh Mimi, Minggu (21/2/2021).
Mimi menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi, dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran vaksin yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi," katanya.
Sanksi administratif yang diatur dalam Perpres tersebut, di antaranya, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin dan tidak mengikuti vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi.
Berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
"Kalau misalnya dia dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT), berarti nanti dia harus memperlihatkan sertifikat vaksinasinya,” ucapnya.
“ Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, misalnya terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layanan lain yang sesuai dengan kewenangan," sambungnya.
Mimi menegaskan, pemahaman masyarakat terkait sanksi ini penting disampaikan.
Mengingat mulai Maret 2021 mendatang, vaksinasi Covid-19 untuk kelompok kedua, yakni petugas publik dan lansia mulai dilaksanakan di Riau.
Petugas publik yang dimaksud meliputi tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, atlet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_dinkes_provinsi_riau_imbau_kepada_penjual_masker_untuk_tidak_mengambil_untung_berlebih_3.jpg)