Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BCA Salah Transfer ke Rekeningnya, Ardi Bersedia Mengganti Uangnya, Namun Dia Tetap Dipidanakan

Seorang warga Surabaya yang menerima transfer uang sebesar Rp 51 juta dari BCA kini berurusan dengan dengan hukum. Padahal dia bersedia menggantinya.

Editor: CandraDani
kolase/tribunpekanbaru
Ilustrasi salah transfer antar rekening 

TRIBUNPEKANBARU.COM,  SURABAYA- Ardi Pratama (29), warga Manukan Lor Gang I, Surabaya, Jawa Timur jadi korban salah transfer.

Gegara terima uang yang salah transfer sebesar Rp 51 juta, kini ia harus berurusan dengan hukum.

Ardi terancam masuk penjara gara-gara salah transfer uang di BCA yang masuk ke rekeningnya.

Pria yang berprofesi sebagai makelar mobil mewah kini menjadi terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.

Dalam bukti lembar mutasi, diketahui terdapat uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia ( BCA ) Ardi.

Makin Membinggungkan, Saksi Ahli Sebut Tak Ada Puntung Rokok Saat Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung

Ardi pun awalnya menyangka  jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.

"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilainya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Senin (22/2/2021).

Setelah itu, Ardi syok dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.

"Kakak saya waktu itu mengakui, memang ada uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu saya kira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.

Karena mendapat informasi oleh pihak Bank BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan jika uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.

Dua Tewas Tiga Orang Terbujur Lemas Usai Eksperimen Miras Oplosan Campur Sirup Melon

Pihak Bank BCA itu mengakui, jika telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik Ardi dengan nomor rekening 829089620  atas nama Ardi Pratama, yang seharusnya ditransferkan dari pihak Bank ke nomor rekening 829089626 milik Philip.

"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Kejadiannya sekitar seminggu setelah kakak saya menerima uang yang ditransfer itu," imbuhnya.

Sementara itu menurut Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan, ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh kepolisian.

"Klien kami sejak tanggal 27 Maret  sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut melalui diangsur. Kemudian masuk somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA. Tanggal 2 April dirinya dipanggil pihak BCA dan dihadiri yang bersangkutan. Niatnya membayar dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).

 Ardi sebenarnya menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved