Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bripka CS Tembak Mati 3 Orang, Mabes Polri Langsung Keluarkan Ini untuk Seluruh Personil Polisi

Mabes Polri bereaksi atas aksi koboi oknum polisi yang menewaskan tiga orang ini yakni larangan untuk anggota polisi mengkonsumsi alkohol.

Editor: CandraDani
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum polisi mabuk menembak mati 3 orang di tempat hiburan malam di Kalideres, Cengkareng, Jakarta, Kamis (25/2/2021) dini hari.

Dari tiga orang yang tewas di penembakan di Cengkareng itu, satu di antaranya adalah anggota TNI.

Kasus penembakan di kafe di cengkareng itu sudah ditangani Propam Polri.

Kasus anggota Polsek Kalideres Bripka CS yang bertindak bak koboi dengan menembak 4 orang di Cengkareng menjadi sorotan.

Propam Polri pun akan mulai mengevaluasi larangan personel untuk masuk ke tempat hiburan malam.

Tak hanya larangan masuk ke tempat hiburan malam, personel Polri juga akan dilarang untuk mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol. 

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Sambo menjelaskan penggunaan senjata api untuk para personel yang bertugas juga akan dievaluasi.

Nantinya, tak sembarangan orang lagi yang boleh memegang senpi saat bertugas.

"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," tukasnya.

Sebagai informasi, Propam Polri dan Propam Polda Metro Jaya juga tengah menggulirkan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka CS.

Oknum polisi Cornelius Siahaan ngamuk, umbar tembakan di kafe,
Oknum polisi Cornelius Siahaan ngamuk, umbar tembakan di kafe, (facebook)

Pencopotan itu nantinya akan melalui sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia.

Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia. Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.

Sudah Dipasang Garis Polisi

Pantauan TribunJakarta.com, Kamis (25/2/2021) siang di lokasi kafe Jalan Cengkareng Raya, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved