Bripka CS Tembak Mati 3 Orang, Mabes Polri Langsung Keluarkan Ini untuk Seluruh Personil Polisi
Mabes Polri bereaksi atas aksi koboi oknum polisi yang menewaskan tiga orang ini yakni larangan untuk anggota polisi mengkonsumsi alkohol.
Kapolda Metro Jaya minta maaf
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan duka mendalam atas tewas prajurit TNI Angkatan Darat berinisial S.
S tewas ditembak oleh anggota polisi Bripka CS di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Irjen Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Tak hanya prajurit TNI, aksi penembakan ini juga menewaskan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.
Sedangkan, manajer kafe berinisial H mengalami luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," ucap Fadil.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Oknum Polisi Mabuk Tembak Mati 3 Orang, Mabes Polri LARANG Polisi Masuk Tempat Hiburan Malam,
