Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Suami Curi Ponsel Istri yang Lagi Dicas, HP Dijual Rp 500 Ribu

Terungkap HP Samsung A20S warna biru miliknya yang dicash di kamar hilang. Tanpa pikir panjang kasus itu langsung dilaporkan korban ke Polres Sumbawa

Editor: Sesri
Dok Polres Sumbawa
Proses mediasi dilakukan Sat Reskrim Polres Sumbawa dalam penyelesaian kasus pencurian HP istri oleh suami sendiri, Selasa (23/2/2021). 

TRIBUNPEKABARU.COM - Diamankan polisi karena mencuri ponsel milik istrinya, akhirnya BP (42) seorang pria di Kabupaten Sumbawa bisa bernapas lega.

Kasus ini berujung damai dan BP akhirnya dibebaskan dari proses hukum.

Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa menyelesaikan masalah itu melalui jalur mediasi, sehingga kedua pihak sepakat untuk damai.

BP mencuri HP istrinya yang sedang dicas di dalam kamar rumah, tanggal 15 Januari 2021, pukul 17.00 Wita.

Nurmala (39), sang istri memaafkan suaminya, sehingga permasalahan tersebut selesai secara kekeluargaan.

"Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan sistem restorative justice," kata Kasubbag Humas AKP Sumardi, dalam keterangan pers, Rabu (24/2/2021).

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian kasus kejahatan melalui proses mediasi.

Di mana korban dan pelaku kejahatan dipertemukan.

"Dalam mediasi itu, penyidik memfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini," katanya.

Viral Suami Istri Punya 16 Anak di Malang, KK Sampai 2 Lembar, Terkuak Kisah Ini Dibaliknya

Asyik Ngefly, Tak Sadar Polisi Datang Gerebek Rumah, 2 Pria Pasrah Digiring ke Polsek,Segini BB-nya

Whatsapp Dibajak Suami, Oknum Bidan Ngaku Ketagihan Main Di Mobil Dengan Oknum Polisi

Penerapan restorative justice, menurut AKP Sumardi, sesuai nota kesepahaman bersama ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jaksa Agung, dan Kapolri.

Pendekatan ditempuh dalam kasus tersebut karena terjadi dalam lingkup keluarga.

Pelapor dan terlapor masih suami-istri sah.

Selain itu, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus itu nilainya di bawah Rp 2 juta.

"Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya, apalagi kondisi istri saat ini dalam keadaan hamil besar," katanya.

Anak di dalam kandungan korban membutuhkan kehadiran seorang ayah.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved