Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berikut Estimasi Harga dan Spesifikasi Daihatsu Gran Max Minibus yang Masuk Dalam Kategori PPnBM

Masuk dalam kategori PPnBM, Berikut Estimasi Harga dan Spesifikasi Daihatsu Gran Max Minibus

Istimewa via Tribun Lampung
Daihatsu Gran Max Minibus 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini banyak mobil yang dibandrol dengan harga yang lebih murah.

Setelah diberlakukannya peraturan menteri soal pengurangan harga mobil karena tidak lagi dikenakan pajak.

Salah satu mobil yang cukup murah saat ini, Daihatsu Gran Max Minibus.

Masuk dalam kategori PPnBM, Berikut Estimasi Harga dan Spesifikasi Daihatsu Gran Max Minibus

Kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 Persen resmi di keluarkan oleh pemerintah.

Beberapa pabrik mobil diperkirakan mematok harga baru berdasarkan perhitungan penurunan PPnBM ini.

Salah satu jenis mobil yang mendapatkan insentif pajak 0 persen adalah Daihatsu Gran Max Minibus

Lalu berapa estimasi harga jual Daihatsu Gran Max Minibus setelah dikenakan keringanan PPnBM yang berlaku Maret hingga Mei 2021?

Perkiraan estimasi harga Daihatsu Gran Max Minibus setelah mendapat insentif pajak PPnBM 0 Persen adalah sebagai berikut:

Dilansir dari kumparan.com, Sabtu (20/2/2021) memberitakan, jika Harga awal Daihatsu Gran Max Minibus adalah Rp 175,1 Juta sampai Rp 191,1 Juta.

Sedangkan estimasi harga Daihatsu Gran Max Minibus pasca pajak 0 persen adaah Rp 162 Juta sampai Rp 176,82 Juta (terjadi penurunan Rp 13 juta – Rp 14,2 juta).

*Spesifikasi Daihatsu Gran Max Minibus:

Eksterior dari Daihatsu Gran Max Minibus biasa saja karena tidak diciptakan sebagai mobil weekend.

Desain eksteriornya memiliki ukuran yang tidak terlalu besar.

Memiliki sistem aerodinamis yang baik untuk melaju di jalanan karena menggunakan konsep desain Semi Bonnet.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved