Uang Hasil Jual Motor Curian Buat Jajan, Pengakuan 2 Pelaku Curanmor yang Masih di Bawah Umur
Dari 9 pelaku ada 2 orang yang masih di bawah umur dan putus sekolah. Keduanya mengaku melakukan hal ini demi uang jajan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sembilan tersangka pencurian kendaraan bermotor diringkus jajaran Polres Indramayu dalam Ops Jaran Lodaya 2021.
Mereka berinisial STRD, RYTO, IRM EFYN, SMSR, ANG AFD, KHR, JY, TR SRD, dan AZW MLM.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang, mengatakan, dua di antara pelaku itu diketahui masih di bawah umur.
"Nanti akan kami lakukan pembinaan kepada keduanya," ujar dia.
Pada kesempatan itu Kapolres juga menanyakan alasan keduanya mencuri.
Salah satu di antaranya mengaku untuk jajan.
Dengan menggunakan baju tahanan dan penutup kepala, tersangka juga mengakui, kejahatan yang dilakukannya di luar pengetahuan orang tua.
Keduanya diketahui juga sudah putus sekolah.
AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, polisi akan memanggil orang tua atau pihak keluarga yang bertanggung jawab terhadap dua tersangka di bawah umur ini.
Polisi pun akan melakukan upaya diversi kepada keduanya sebagaimana yang diatur dalam peradilan pidana anak.
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana.
Kapolres menjelaskan, mereka tertangkap basah oleh polisi setelah melakukan aksi pencurian.
Saat itu, polisi melihat keduanya mencuri ketika tengah melakukan patroli dalam kegiatan Strong Point Wiralodra.
Strong Point Wiralodra sendiri merupakan terobosan Polres Indramayu dalam menghadirkan polisi ke tengah masyarakat.
"Seperti diketahui personel kita di jam-jam tertentu patroli ke berbagai wilayah. Kebetulan kami menangkap langsung mereka ini saat mencoba melaksanakan pencurian motor," ujar dia.
