Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polda Riau Selidiki Mangkraknya Lintasan Atletik di Kuansing, Yusrizal Akui Sudah Diperiksa

Polda Riau menyelidiki mangkraknya pembangunan venue lintasan atletik yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN
Foto: Kondisi proyek lintasan atletik di dalam Stadion Sport Center Kuansing / Palti Siahaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Polda Riau ternyata memberi atensi terhadap mangkraknya pembangunan venue lihtasan atletik yang ada di Kabupaten kuantan Singingi (Kuansing).

Sejumlah pihak telah diperiksa Polda Riau.

Hal ini diketahui setelah Plt Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing, Yusrizal buka suara terkait nasib proyek.

Yusrizal sendiri juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dakam proyek ini.

"Polda Riau sudah memeriksa. Saya sudah diperiksa," kata Yusrizal, Minggu (7/3/2021).

Bukan hanya dirinya. Sejumlah pihak sudah diperiksa. Pemeriksaan Polda akan proyek ini dikarenakan ada laporan masyarakat.

"Siapa yang melaporkan, saya enggak tau. Pastinya proyek ini sudah diperiksa Polda," katanya.

Proyek ini sendiri menjadi perhatian. Sebab hingga akhir tahun 2020, proyek tak kunjung selesai, dimana fisik proyek hanya 24 persen.

Awalnya proyek diberi waktu pengerjaan selama 84 hari. Karena tidak selesai, perpanjangan diberikan selama 50 hari. Perpanjangan berakhir pada 19 Februari.

Hingga berakhir masa perpanjangan, bobot fisik tak bertamba yakni hanya 24 persen. Pencarian dana sendiri sebesar Rp 19 persen.

Pihak ketiga yang mengerjakan proyek ini yakni PT Ramawijaya.

Pada 19 Februari, bupati Kuansing Drs H Mursini memimpin rapat soal nasib proyek ini.

Kala itu hadir pihak kontarktor, PUPR, Inspektorat, Disdikpora dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kuansing lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak ketiga dengan Disdikpora Kuansing terlibat adu mulut dan saling bantah membantah.

Akhirnya disepakati konsultasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).

Akhirnya, Disdikpora Riau akhirnya mengeluarkan putus kontrak pada 4 Maret. Dalam surat tersebut ditegaskan putus kontrak sejak 19 Februari 2021.

Ini setelah dapat rekomendasi dari LKPP dan Kejaksaan Negeri Kuansing.

Pagu anggaran sebesar Rp 10,5 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,5 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2020.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved