Sungguh Malang Nasib Wanita Muda, Pergi Wawancara Malah Dites Hubungan Intim, Tangannya Diborgol
Seorang muda mengikuti wawancara kerja, namun saat sudah tatap muka malah diminta melakukan hubungan intim, tangan korban sampai diborgol
Editor:
Hendri Gusmulyadi
Artinya hakim tidak mengabulkan permintaan terdakwa agar korbannya melakukan sumpah pocong.
Putusan pengadilan tingkat banding dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 26 Januari 2021.
Putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Wates pada 14 Desember 2020.
Terdakwa diputus bersalah dan divonis 9 tahun enam bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Syahwat Notaris Mesum, Gadis Muda Calon Karyawati Tak Berdaya: Dirudapaksa dengan Tangan Terborgol dan bangkapos.com dengan judul Nestapa Wanita Muda Saat Sesi Wawancara Kerja, Dipaksa Layani Hubungan Intim Sampai Tangan Diborgol
