Kekasih Sendiri Dibegal, Pelaku Utama DPO, Sementara 3 Rekannya Jadi Pesakitan di Pengadilan
Pelaku Darma yang kini masih DPO ternyata sudah merencanakan untuk membegal kekasihnya sendiri. Namun Ketiga pelaku lainnnya kini sudah disidang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga sekawan yang terlibat kasus upaya begal terhadap seorang perempuan divonis penjara 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang, Rabu (10/3/2021).
Dalam persidangan terungkap bahwa korban adalah kekasih dari Darma, otak kejahatan itu yang hingga kini masih diburu keberadaannya.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan barang bukti satu motor matic," ujar ketua Majelis hakim Abu Hanifah yang memimpin jalannya persidangan.
Baca juga: Ibu Muda dan 2 Balitanya Dilaporkan Hilang setelah Naik Travel, Nopol Travel Ternyata Tak Terdaftar
Baca juga: Lapor Pak Wali Kota Baru, Prostitusi Online di Solo Memprihatinkan, Libatkan Anak Di Bawah Umur

Adapun identitas ketiga terdakwa yang kini sudah menjalani proses hukum yakni Agung Prayoga, Septa Ady dan Taman Syahlani.
Mereka tak keberatan dengn langsung menerima putusan hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa ialah perbuatannya meresahkan masyarakat setempat.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui kesalahannya,” ujar hakim dalam persidangan virtual tersebut.
Sementara itu, dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, kejahatan yang dilakukan para terdakwa terjadi pada bulan Juli 2020 di Jalan Sei Betung Kelurahan Pakjo Kota Palembang.
Baca juga: Kabarnya Ada 2 DPC, Pengurus Partai Demokrat di Riau yang Hadir dI KLB Deli Serdang
Baca juga: Partai Demokrat Sedang Bersih-bersih Internal, Kader yang Ikut KLB Dipecat, Termasuk Bupati Bintan
Saat itu ketiga terdakwa sedang duduk santai di sebuah taman arah Pakjo.
Tak lama kemudian datanglah dua rekan mereka, Yandi ( DPO) dan Darma ( DPO) yang mengajak ketiga terdakwa ini untuk melakukan aksi kejahatan.
Rupanya Darma (DPO) sudah merencanakan untuk membegal kekasihnya sendiri.
Mendapat ajakan itu, ketiga terdakwa langsung setuju.
Tak lama kemudian Darma ( DPO) berpura pura mengajak kekasihnya untuk makan model di arah Taman Purbakala.
Kemudian ketiga terdakwa langsung mengikuti korban dari belakang.
Dan saat keadaan sepi mereka tanpa pikir panjang dengan cepat memepet kemudian menendang korban hingga terjatuh.