Tak Tanggung-tangung, 10 Jaksa Siap Buktikan Kasus Yan Prana Terkait Tipikor Anggaran Bappeda Siak
Sejak ditetapkan tersangka 22 Desember 2021 lalu, jaksa Pidsus Kejati Riau berupaya untuk melengkapi berkas Yan Prana Jaya.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni ditakutkan tersangka menghilangkan barang bukti. Termasuk indikasi mencurigakan, dengan melakukan penggalangan-penggalangan saksi.
Yan Prana diketahui melakukan perbuatan korupsi dengan cara pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)