Tak Tanggung-tangung, 10 Jaksa Siap Buktikan Kasus Yan Prana Terkait Tipikor Anggaran Bappeda Siak

Sejak ditetapkan tersangka 22 Desember 2021 lalu, jaksa Pidsus Kejati Riau berupaya untuk melengkapi berkas Yan Prana Jaya.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUN PEKANBARU / RIZKY ARMANDA
Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya mengenakan rompi tahanan Kejati Riau saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (22/12/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah disiapkan untuk membuktikan perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan oleh Yan Prana Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Riau non aktif.

Di mana mantan orang nomor tiga di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau itu, terjerat dugaan rasuah anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, tahun 2013-2017.

Saat itu, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut. Ia juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Selasa, 22 Desember 2021 lalu, jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau selaku pihak yang menangani perkara, berupaya untuk melengkapi berkas Yan Prana.

Baca juga: Tak Terima Diputus, Mantan Kekasih dan Pacar Barunya Diserang Pelaku yang Mabuk Pakai Pisau Dapur

Baca juga: Partai Demokrat Sedang Bersih-bersih Internal, Kader yang Ikut KLB Dipecat, Termasuk Bupati Bintan

Baca juga: Kabarnya Ada 2 DPC, Pengurus Partai Demokrat di Riau yang Hadir dI KLB Deli Serdang

Alhasil, berkas tersangka Yan Prana dinyatakan lengkap, atau P-21 pada 4 Maret 2021. Tak butuh waktu lama, pada Senin (8/3/2021) lalu, penyidik juga sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

Proses tahap II ini, dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Pekanbaru, tempat Yan Prana ditahan.

Saat ini, tim JPU sedang menyusun surat dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Ada 10 orang JPU untuk membuktikan perbuatan tersangka YP (Yan Prana) di pengadilan nanti. JPU gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Siak," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (10/3/2021).

Disebutkan Raharjo, selama proses penanganan perkara ini, sudah 53 orang saksi yang diperiksa. Keterangan mereka dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saksi ada 53 orang, itu termasuk ahli," ucap Asisten Intelijen Kejati Riau.

Untuk diketahui, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana, mencapai Rp2,8 miliar lebih, yakni Rp2.895.349.844,37.

Nilai ini didapatkan berdasarkan koordinasi tim penyidik dengan ahli auditor dari Inspektorat Kota Pekanbaru.

Baca juga: Ibu Muda dan 2 Balitanya Dilaporkan Hilang setelah Naik Travel, Nopol Travel Ternyata Tak Terdaftar

Baca juga: Kekasih Sendiri Dibegal, Pelaku Utama DPO, Sementara 3 Rekannya Jadi Pesakitan di Pengadilan

Baca juga: Datang Menginap, Korban Dihabisi Saat Siapkan Makanan, Pelaku Kemudian Bawa Kabur HP dan Motor

Yan Prana ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia juga langsung ditahan oleh jaksa hari itu juga, dan dititipkan di Rutan Klas I Pekanbaru.

Dalam proses penanganan perkara, jaksa penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Yan Prana, selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021.

Penambahan masa penahanan Yan Prana, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor: B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 4 Januari 2021, yang diteken pimpinan Kejati Riau.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved