Tak Terima Diputus, Mantan Kekasih dan Pacar Barunya Diserang Pelaku yang Mabuk Pakai Pisau Dapur
Pemuda asal Semarang ini mengaku tak terima karena mantan kekasihnya itu kini memiliki pacar baru, DA (19) yang juga ikut menjadi korban penusukan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pemuda di Kota Semarang ditangkap polisi lantaran tega menikam mantan kekasihnya dengan sebilah pisau dapur.
Kejadian bermula saat pelaku AS (19) diputuskan mantan kekasihnya PA (17) setelah menjalin hubungan selama 1,5 tahun.
Pemuda asal Mijen ini mengaku tak terima karena mantan kekasihnya itu kini memiliki pacar baru, DA (19) yang juga ikut menjadi korban penusukan.
Lantas, AS bertemu PA yang saat itu datang berboncengan dengan DA di depan SMA 7 Ngaliyan, Semarang.
Usai terlibat cekcok, AS yang di bawah pengaruh minuman keras itu tersulut emosi hingga menusuk PA berkali-kali.
Baca juga: TKA yang Viral Tendang Makanan Karyawati Di-PHK, YouTuber Korea Ini Sampai Malu dan Minta Maaf
Baca juga: Kekasih Sendiri Dibegal, Pelaku Utama DPO, Sementara 3 Rekannya Jadi Pesakitan di Pengadilan
Mengetahui hal itu, DA mencoba melarikan diri namun berhasil dikejar oleh pelaku hingga ditusuk berkali-kali.
Kedua korban mengalami luka berat dan masih menjalani perawaran intensif di rumah sakit.
"Motifnya yang bersangkutan merupakan mantan pacar. Cemburu. Lalu mereka melakukan pertemuan di Kelurahan Bambankerep pada Minggu 9 Maret kemarin. Korban menjelaskan, bahwa korban sudah putus dan punya pacar baru. Mungkin komunikasi baik- baik. Tapi pelaku terbakar api cemburu," kata Kapolsek Ngaliyan Kompol Christian C Lolowang di Mapolsek Ngaliyan, Rabu (10/3/2021).
Ia melanjutkan pelaku menikam kedua korban menggunakan pisau dapur sepanjang 30 cm secara bertubi-tubi.
"Yang bersangkutan ini sudah dipengaruhi minuman keras kemudian saat cekcok melakukan penikaman kepada AP sebanyak 4 kali. Di lengan kanan, punggung belakang 3 kali. Lalu pelaku mengejar saudara DA, kena tikaman di belakang 3 kali, paha sekali dan perut kanan sekali," jelasnya.
Baca juga: Kabarnya Ada 2 DPC, Pengurus Partai Demokrat di Riau yang Hadir dI KLB Deli Serdang
Baca juga: Ibu Muda dan 2 Balitanya Dilaporkan Hilang setelah Naik Travel, Nopol Travel Ternyata Tak Terdaftar
Selanjutnya, warga mengetahui aksi bejat pelaku dan mendapati kedua korban sudah jatuh tersungkur lemah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, AS mengaku nekat melaksanakan aksi jahatnya karena terbakar api cemburu melihat mantan kekasihnya sudah memiliki pacar baru.
"Cemburu pacaran 1,5 tahun. Saya masih senang, masih sayang tapi malah diputusin. Awalnya (sasaran) laki-lakinya (penusukan) langsung terjadi saat itu juga," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu, Pemuda Ini Tikam Mantan Kekasih dan Pacar Barunya dengan Pisau Berkali-kali",