Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berani Sogok Bupati, Manager PT Wika Ajukan Keberatan dalam Kasus Korupsi di Riau, Ini Kata Hakim

Kasus Korupsi di Riau terbesar saat ini adalah kasus korupsi yang menyeret Mantan Bupati Kampar Jefry Noer dan manajer divisi operasi PT Wika

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram.com
Uang 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu di antara Kasus Korupsi di Riau terbesar saat ini adalah kasus korupsi yang menyeret Mantan Bupati Kampar Jefry Noer dan manajer divisi operasi PT Wika.

Kasus Korupsi di Riau ini adalah kasus korupsi pengerjaan Jembatan Waterfront City di Kampar dan tersangkanya ada beberapa orang, termasuk manager di PT Wika dan Mantan Bupati Kampar Jefry Noer serta mantan Ketua DPRD Kampar.

Manager di PT Wika tersebut menyogok Mantan Bupati Kampar Jefry Noer dan mantan Ketua DPRD Kampar serta beberapa orang lainnya untuk mendapatkan proyek pembangunan Jembatan Waterfront City di Kampar, sehingga kasus korupsi ini masuk dalam daftar Kasus Korupsi di Riau.

Saat ini, Kasus Korupsi di Riau terkait Jembatan Waterfront City di Kampar ini disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan pada sidang Rabu (10/3/2021) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina, menolak eksepsi atau keberatan dari terdakwa I Ketut Suarbawa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakan itu dinyatakan dalam sidang putusan sela atas eksepsi I Ketut Suarbawa digelar secara virtual, Rabu (10/3/2021) kemarin. 

Di ruang sidang hanya ada majelis hakim dan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara terdakwa dan penasehat hukumnya berada di Rutan KPK, di Jakarta.

Pria yang menjabat Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) Persero Tbk itu, menjadi pesakitan dalam korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) Bangking, Kabupaten Kampar.

Perusahaan BUMN itu merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pembangunan jembatan bersalah tersebut.

Selain I Ketut Suarbawa, Adnan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Waterfront City di Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar, juga duduk sebagai terdakwa.

Namun, Adnan tidak mengajukan eksepsi.

Salah satu dari tim JPU KPK, Irwan Tanjung mengatakan, dalam putusan selanya majelis hakim berpendapat eksepsi yang disampaikan terdakwa I Ketut Suarbawa tidak lengkap dan tidak jelas. 

"Dalam putusan sela terdakwa I Ketut Suarbawa, majelis hakim berpendapat tidak cukup alasan, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Jadi eksepsi tidak diterima," katanya.

Untuk itu dipaparkan Irwan, sidang lanjutan yang diagendakan pada pekan depan, hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan dan bukti-bukti. 

Lanjut dia, agar persidangan efektif, maka setiap sidang akan dihadirkan 5 sampai 7 orang saksi. Untuk kali pertama, akan dihadirkan 6 orang saksi.

Namun siapa saja saksi yang dimaksud, Irwan belum mau membeberkan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved