Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berani Sogok Bupati, Manager PT Wika Ajukan Keberatan dalam Kasus Korupsi di Riau, Ini Kata Hakim

Kasus Korupsi di Riau terbesar saat ini adalah kasus korupsi yang menyeret Mantan Bupati Kampar Jefry Noer dan manajer divisi operasi PT Wika

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram.com
Uang 

"Kita memperkirakan sidang 9 sampai 10 kali sidang. Sekitar tiga bulan lah dari sekarang. Diharapkan persidangan selesai dilakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU KPK menyebut, terdakwa Adnan selaku PPTK pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU Kampar, dan I Ketut (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing perusahaan BUMN tersebut, telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum. 

Adnan memerintahkan konsultan perencana untuk memberikan dokumen Enginer Estimate (EE) dan DED kepada PT Wika. Hal ini, guna mempermudah perusahaan tersebut untuk memenangkan lelang, dengan menyusun harga perkiraan sementara (HPS) merujuk pada EE. 

Kemudian, Jefry Noer meminta kepada saksi Chairussyah selaku Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar, untuk membuat desain jembatan Bangkinang Waterfront City, yang akan menjadi ikon Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti arahan tersebut, saksi Muhammad Katim selaku PPK pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2012, melakukan proses lelang. 

Hal itu guna mencari konsultan perencana untuk membuat desain dan perencanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City.

Hasil lelang, CV Dimiano Konsultan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp580 juta. Perusahaan itu, hanya dipinjam benderanya saja.

Sedangkan yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah saksi Tantias Wiliyanti, yang kemudian menunjuk saksi Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

Pada awal tahun 2013, saksi Chairussyah mengajukan anggaran untuk pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City kepada Gubernur Provinsi Riau melalui Jefry Noer, dengan nilai anggaran yang diajukan sebesar Rp117.000.000.000,00. Namun, Pemprov Riau hanya sanggup membantu dana sebesar Rp17 miliar. 

Atas kekurangan ini, Jefry Noer mengusulkan dana sharing dengan komposisi dari anggaran APBD Pemprov Riau sebesar 60 persen dan dari APBD Pemkab Kampar sebesar 40 persen.

Adapun tiindak lanjut atas persetujuan anggaran Rp17 miliar itu, terdakwa Adnan lalu menghubungi saksi Lilik Sugijono sekitar awal tahun 2013.  

Kemudian, terdakwa Adnan melakukan pertemuan di pertemuan di Hotel Amoz Cozy, Jakarta Selatan. 

Dalam pertemuan ini, hadir saksi Lilik Sugijono, Josia Irwan Rastandi, Tantias Wiliyanti dan Jawani.

Sedangkan terdakwa Adnan saat itu bersama Chairussyah dan Fahrizal Effendi, pihak Pemkab Kampar, serta terdakwa I Ketut Suarbawa, yang mewakili PT Wika.

Dalam pertemuan ini, dibahas pekerjaan perencanaan pembangunan jembatan, setelah disetujuinya anggaran sebesar Rp17 miliar. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved