Berani Sogok Bupati, Manager PT Wika Ajukan Keberatan dalam Kasus Korupsi di Riau, Ini Kata Hakim
Kasus Korupsi di Riau terbesar saat ini adalah kasus korupsi yang menyeret Mantan Bupati Kampar Jefry Noer dan manajer divisi operasi PT Wika
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Setelah itu, pihak perusahaan menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015.
Uang ini, diserahkan Firjan Taufan kepada Indra Pomi Nasution sebesar 20.000 dolar amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru.
Selanjutnya uang itu diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Rambutan. Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.
Setelah menerima uang muka 15 persen atau niliai bersih Rp15,5 miliar, pihak perusahaan melalui Firjan Taufa dan atas sepengetahuan terdakwa I Ketut menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 dolar Amerika.
Penyerahan uang ini, di kediaman Bupati Kampar di Pekanbaru pada Juli 2015.
Ternyata tak sampai di situ. Berselang dua pekan, PT Wika kembali menyerahkan uang 50.000 dolar amerika kepada Jefry Noer lewat Indra Pomi di Pekanbaru.
Pemberian uang kepada Jefry Noer dari perusahaan kembali berlanjut. Pada Agustus 2015, Jefry Noer menerima uang dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp100 juta di Purna MTQ, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru dan 35.000 dolar amerika menjelang perayaan Idul Fitri 2015.
Selain pemberian uang kepada mantan Bupati Kampar, PT Wika melalui terdakwa Adnan juga menyerahkan uang Rp10 juta untuk diberikan kepada Firman Wahyudi selaku anggota DPRD Kampar periode 2014-2019.
"Pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencairan termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari perusahaan untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar.
"Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri," tegas JPU KPK.
Kemudian terdakwa Adnan, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016.
Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.
Lalu Saksi Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik secara bertahap juga atas pengetahuan I Ketut Suarbawa.
Atas perbuatannya, terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dibeberkan JPU KPK, perbuatan terdakwa Adnan dan terdakwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution dan Firjan Taufa bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat 4 dan 5, Pasal 19 ayat 4, Pasal 56 ayat 10, Pasal 66 ayat 3, dan Pasal 95 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perbuatan mereka dinilai telah turut memperkaya terdakwa Adnan sebesar Rp394,6 juta, Fahrizal Efendi Rp25 juta, Afrudin Amga Rp10 juta, Fauzi Rp100 juta, Jefry Noer sebesar 110.000 dolar Amerika dan Rp100 juta, Ramadhan 20.000 dolar amerika, Firman Wahyudi Rp10 juta, serta PT Wika sebesar Rp47,646 miliar.
Perbuatan terdakwa Adnan, terdakwa I Ketut Suarbawa, Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, Firjan Taufa telah merugikan negara sebesar Rp50,016 miliar.
Artikel berjudul " Berani Sogok Bupati, Manager PT Wika Ajukan Keberatan dalam Kasus Korupsi di Riau, Ini Kata Hakim " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda .
