Pria Ini Tak Habis Pikir dengan Ulah Teman, Kepergok Saat Sedang Memangku Adiknya dalam Kamar

Tanpa sepengetahuan AS, AM tega merudapaksa adik kandungnya, IS (12). AS dan adiknya selama ini tinggal bersama neneknya.

Editor: M Iqbal
freepik.com
Ilustrasi 

Ia mengaku tak bisa menahan hasratnya. Selama itulah, IA telah dirudapaksa oleh AM sebanyak tiga kali. Semuanya dilakukan di rumah nenek korban.

"Sudah tiga kali. Semuanya di rumah itu (nenek korban). Saya pura-pura bertamu. Kalau kakaknya gak ada, saya ke ke rumah," ujar AM, Jumat (12/3/2021).

Begitu mengetahui di rumah itu hanya ada sang nenek, pelaku AM menarik korban ke dalam kamar.

"Saya bilang ke dia jangan bilang-bilang ke orang lain atau teriak. Terus saya bawa ke kamar. Saya buka celana dan pakaiannya," jelasnya.

Korban masih SD

Kapolsek Trimurjo AKP Ahmad Pancarudin membenarkan adanya laporan keluarga korban terkait aksi pelecehan oleh pelaku berinisial AM (23).

Bocah yang dicabuli AM ternyata masih duduk di bangku sekolah dasar.

Baca juga: Dibentak karena Kritik Jalan Rusak, Pak Guru Ketakutan & Tak Berani Keluar Rumah, DPRD & PGRI Berang

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Pancarudin menjelaskan, aksi pencabulan itu dilaporkan oleh keluarga korban IA (12).

Setelah diperiksa, pelaku AM mengaku telah merudapaksa korban.

"Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengakui melakukan aksi rudapaksa itu kepada korban yang berstatus adik kawannya sendiri," ujar Ahmad Pancarudin.

Modus pelaku, kata Pancarudin, dengan berpura-pura bertamu dan mencari kakak korban.

"Karena keluarga korban juga mengenal pelaku dengan dekat, mungkin saja keluarga korban tidak menaruh curiga," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Dilaporkan Menghilang, Wanita Muda Ditemukan Sudah Membusuk di Hutan, Terungkap Pelakunya Polisi

Baca juga: Seakan Dapat Firasat Sebelum Tewas Kecelakaan, Jamal Kirim Pesan Ini Ke Kawan-kawannya Ke Grup WA

Dipergoki Paman Korban

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved