Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aksi Spontan Berujung Kematian di Kandang Sapi, Nyawa Rekan Tak Tertolong Lagi

Aksi spontan yang dilakukan AB menjadi sebab rekannya tewas seketika dengan kondisi yang mengenaskan.

Editor: Ilham Yafiz
unsplash @markusspiske
ilustrasi senjata tajam 

Setelah membunuh Melianus, AB mengaku kaget karena ternyata dia mengenal korban.

"Mereka tinggal bertetangga antardesa," ujar Bahtera kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (12/3/2021) malam.

Ia pun pulang ke rumah dan menyampaikan hal itu kepada ibunya.

Setelah itu, AB berjalan kaki selama lima jam ke Polsek Amanatun Selatan di Oinlasi untuk menyerahkan diri.

Ia tiba di kantor polsek sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pada tubuh korban terdapat tiga luka robek menganga pada tangan kanan, kepala kanan bagian belakang dan juga leher kiri korban,” ujar Bahtera.

Saat ini pelaku ditahan di sel Polres TTS.

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci bernama Intan Aulia Sari (15) telah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan pada Jumat (19/02/2021) lalu di sebuah mesjid sekitar pukul 14.00 wib.

Pelaku merupakan Anak Dibawah Umur (ADU) yang saat ini berusia 17 tahun dan duduk dibangku kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baik tersangka maupun korban yang masih kelas 3 SMP, sama-sama anak di bawah umur.

Polres Pelalawan cukup berhati-hati dalam menyidik perkara ini karena melibatkan remaja yang belum cukup umur.

"Penanganan kasus ini berpedoman terhadap sistem peradilan anak. Tak bisa di ekspos secara vulgar termasuk saat di pengadilan nanti," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH SIK, kepada tribunpekanbaru.com, Sabtu (20/02/2021).

Kasat Ario Damar menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal itu berbunyi barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved