Amien Rais Sebut Ada Pembahasan Presiden 3 Periode, Ketua MPR Singgung Soal Propaganda & Agitasi
pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang
Hal itu sesuai dengan Pasal 37 ayat 3 UUD 1945:
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Setelah semua materi dibahas dan disetujui Sidang MPR, langkah terakhir adalah pengesahan Amendemen Kelima UUD 1945 di Sidang MPR. Persetujuan ini minimal dihadiri oleh 357 anggota MPR.
Syarat ini diatur tegas dalam Pasal 37 ayat 4:
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MPR Pastikan Tidak Ada Pembahasan Mengenai Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo-bertemu-dengan-amien-rais-di-istana-negara-selasa-932021.jpg)