Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadan 1442

Tatacara Mandi Wajib atau Mandi Junub setelah Melakukan Hubungan Badan di Bulan Ramadan

Berikut ini tatacara mandi wajib atau mandi junub setelah melakukan hubungan badan di bulan ramadan. Pasutri harus lakukan ini

Editor: Budi Rahmat
Shutterstock
Tatacara Mandi Wajib atau Mandi Junub setelah Melakukan Hubungan Badan di Bulan Ramadan 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Berikut ini tatacara mandi wajib atau mandi junub bagi seseorang yang melakukan hubungan badan di bulan ramadan.

Cara mandi wajib bagi pasangan yang sudah melakukan hubungan badan di bulan ramadan bisa dilakukan dengan gampang.

Harus menjadi perhatian bagi seseorang yang melaksanakan puasa ramadan agar tahu bagaimana cara mandi wajib atau mandi junub setelah melakukan hubunagn badan dibulan puasa.

Mandi wajib ini harus dilaksanakan agar puasa ramadan berjalan dengan baik dan tentu saja diridhoi.

Nah, dalam artikel ini akan dijelaskan bagaimana cara mandi wajib atau mandi junub setelah melakukan hubungan suami istri di bulan ramadan

Mandi Wajib adalah mandi yang wajib hukumnya dilakukan oleh orang yang memiliki hadas besar tertentu.

Hadas besar tertentu itu diantaranya adalah berhubungan badan atau mengeluarkan air mani karena tersebab sesuatu.

Selain itu, Mandi Wajib juga dilakukan untuk membersihkan diri dari haid, selesai melahirkan dan Nifas.

Mandi Wajib juga dilakukan terhadap orang yang matinya itu bukan mati syahid.

Dalil yang menjadi dasar Mandi Wajib setelah berhubungan badan dijelaskan pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang berbunyi

"Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda 'Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (menyetubuhinya) lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi'.

Kemudian, dalam riwayat Muslim terdapat tambahan "Walaupun tidak keluar air mani."

Keluarnya air mani meski tidak adanya pertemuan antara dua kemaluan juga diwajibkan untuk Mandi Wajib.

Dari Abu Sa'id Al- Khudri ra, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani)." (HR. Muslim, no.343)

Sementara dalil yang mengharuskan seorang wanita melakukan mandi wajib setelah haidh dan nifas terdapat dalam Al- Qur'an surat Al- Baqarah ayat 222 yang artinya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved