Video Call Mesum Jerat Oknum DPRD Berinisial SH,Massa TMP Minta Penjelasan,Ini Perkembangan Kasusnya
kasus video call mesum yang dilakukan oleh oknum DPRD Pelalawan berinisial SH dipertanyakan masyarakat
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Perkembangan kasus video call mesum yang dilakukan oleh oknum DPRD Pelalawan berinisial SH dipertanyakan masyarakat.
Massa dari oganisasi Tunas Muda Pelalawan (TMP) menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pelalawan Riau pada Rabu (17/3/2021).
Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk gedung DPRD untuk menyampaikan tuntutannya.
Sebanyak duapuluhan pemuda yang merupakan anggota TMP membawa spanduk dan pamflet karton berisikan aspirasinya.
Demonstrasi ini merupakan kali kedua setelah demo pertama dilaksanakan satu bulan yang lalu.
Pendemo meminta penjelasan terkait kasus dugaan Video Call Sex (VCS) yang dilakukan oknum anggota DPRD berinisial SH dengan seorang perempuan.
Video mirip SH sudah beredar sejak beberapa bulan lalu di media sosial yang menunjukkan hal tidak senonoh yang masuk kategori porno aksi.

Masalah ini telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk diproses sesuai dengan kode etik di Lembaga Legislatif.
"Ini merusak citra Kabupaten Pelalawan dan melanggar norma kesusilaan. Bahkan sudah termasuk dalam porno aksi dan pornografi," terang Ketua DPP Tunas Muda Pelalawan, Wan Andi Gunawan, dalam orasinya di depan lobi gedung dewan, Rabu (17/3/2021).
TMP menilai oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu layak dipecat sebagai wakil rakyat karena perbuatan amoral yang menyebar di media sosial.
BK DPRD diminta memberikan sanksi tegas kepada SH karena VCS dengan seorang wanita yang telah melanggar norma agama dan budaya di masyarakat.
Semestinya seorang legislator harus memberikan contoh yang baik dan jadi panutan bagi warga yang telah memilihnya
Selain itu, TMP mendesak Ketua DPRD Baharudin agar mengeluarkan surat rekomendasi sesuai dengan kewenangan BK.
Atas kesalahan dari oknum anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan V itu.
Sehingga keberadaan SH di lembaga dewan dipertimbangkan karena tidak layak lagi sebagai wakil rakyat.