Pekan Life
Mengaku Anggota Ormas, Tiga Preman yang Memeras dan Ancam Pedagang di Pekanbaru Ditangkap
Tiga orang yang ditangkap polisi pelaku pemerasan dan ancaman ke sejumlah pedagang di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi menangkap tiga orang pelaku pemerasan dan ancaman terhadap sejumlah pedagang di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, tiga preman itu diciduk tim buser pada Rabu (17/3/2021), sekitar pukul 01.30 WIB.
Ketiga pelaku yakni RM (24), AM (36), dan ADA (20).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 3 lembar kuitansi bukti penyerahan uang, 1 buah proposal atas nama Ikatan Pemuda Indonesia dan dua unit sepeda motor.
Baca juga: Sampah Masih Menumpuk, Walikota Pekanbaru Minta Pemenang Lelang Angkutan Sampah Segera Bekerja
Baca juga: Cekcok Dengan Pacar Tengah Malam di Parkiran Hotel, Pria di Pekanbaru Kena Keroyok dan Ditikam Pisau
"Ketiga pelaku melakukan pemerasan dan ancaman kepada para pedagang dan pelaku usaha di kawasan Jalan Garuda Sakti, dan Jalan Uka di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Bina Widya," ujar Ambarita kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).
Ketiga pelaku meminta setoran secara paksa kepada pedagang dan pelaku usaha.
Bahkan, ketiga pemuda yang membuat resah itu juga mengancam korban apabila tidak diberi uang.
Ketiga pelaku mengaku dari organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Ikatan Pemuda Indonesia.
Setiap meminta setoran, modusnya membawa proposal kegiatan.
Baca juga: Waspada, 8 Kelurahan di Pekanbaru Masuk Zona Merah Penularan Covid-19
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan 30 Guru Ponpes di Pekanbaru Keracunan Makanan, Ini Kronologinya
"Pelaku sudah sering meminta uang kepada pedagang dengan cara memaksa dan disertai ancaman. Mereka mengaku dari PP dan Ikatan Pemuda Indonesia. Namun, setelah dikonfirmasi ke ormas tersebut, ternyata ketiga pelaku bukan anggota ormas itu," sebut Ambarita.
Ketiga pelaku beraksi sejak Januari 2021 lalu.
"Ada lima orang korban yang melapor ke kita. Masing-masing korban mengalami kerugian Rp 3 juta," kata Ambarita.
Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Memeras Pedagang, Preman yang Mengaku Ormas di Pekanbaru Ditangkap",
Kaca Mobil Dipecah 2 Pelaku, Korban Warga Tenayan Raya Pekanbaru Merugi Rp25 Juta |
![]() |
---|
THL RSD Madani Belum Terima Gaji 3 Bulan, Wali Kota Pekanbaru Minta Dirut dan Diskes Lakukan Ini |
![]() |
---|
Api Diduga Dari Kompor yang Ditinggal Saat Masak, 3 Rumah Petak di Pekanbaru Ludes Terbakar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Ibadah Ramadan di Rumah, Khusus Untuk Zona Ini |
![]() |
---|
Untuk Penanganan Covid-19, Seluruh OPD di Pemko Pekanbaru Alami Pemotongan Anggaran 15 Persen |
![]() |
---|