Pastikan Bersih dari Narkoba, Rupbasan Bengkalis Tes Urine Seluruh Pegawainya
Memastikan tidak dalam pengaruh dari Narkoba dan obat obatan terlarang, belasan Petugas Rupbasan Kelas II Bengkalis menjalani cek atau tes urine
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Sesampainya di lokasi, ternyata Ruslan sudah kabur dan polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dan hanya tersangka Ali Albughori yang diamankan.
"Setelah kita interogasi, tersangka Ali mengakui kalau sabu - sabu miliknya. Sabu-sabu ini dipesan oleh Ruslan dari seorang bernama Andre dari Riau dan diantarkan Ali dengan menggunakan transportasi udara, naik pesawat tujuan Palembang," tutur Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, di dalam perjalanan dari Riau menuju Palembang, bebas hambatan, dari pemeriksaan karena narkoba tadi disimpannya di dalam perut melalui anus.
"Untuk melancarkan narkoba tadi dikemas sedemikian rupa dimasukan dalam kondom. Lalu kondom dimasukkan kebagian anusnya," jelas AKBP Imam sehingga lolos dari pemeriksaan petugas bandara.
Sementara Kasar Narkoba AKP Widhi Andika Darma menambahkan, dari kejadian tersebut Polres Banyuasin mengamankan 4 paket sabu-sabu , 1 handphone, 1 dompet dan 2 lembar tiket pesawat.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun," tandasnya. (sp/mbd)
Kurir Narkoba Jaringan Malaysia
Kasus Penyelundupan Narkoba ke Riau ini dilakukan sindikat internasional dari Malaysia dan memanfaatkan kurir Narkoba dari warga lokal.
Kasus penyelundupan Narkoba ke Riau dari Malaysia tersebut segera disidangkan setelah BNN menyerahkan kurir Narkoba ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Bersamaan dengan kurir Narkoba kasus penyelundupan Narkoba ke Riau dari Malaysia itu, Kejari Bengkalis menerima barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 52 kilogram pada Kamis (25/2) siang.
Pelimpahan langsung diterima Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Immanuel Tarigan didampingi Jaksa Irvan R Prayoga.
Dalam pelimpahan tahap II ini Jaksa menerima langsung tersangka dan berkas beserta barang bukti.
Tersangka yang dilimpahkan yakni Syarifuddin warga Dumai dan Riki Ninja yang juga warga binaan Lapas Bengkalis.
Immanuel Tarigan menyatakan, berkas dua tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka saat ini menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rutan Polres Bengkalis hingga di limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pastikan_bersih_dari_narkoba_rupbasan_bengkalis_tes_urine_seluruh_pegawainya.jpg)