Teriakan Tengah Malam Bongkar Aib Mama Muda, Ternyata Gugurkan Kandungan dengan Selingkuhan
Janin berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan terlarang itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam.
Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.
Wanita di Karimun itu dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP.
Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.
"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.
Peristiwa lainnya
Gugurkan Kandungan Pacar di Klinik Aborsi Ilegal
Kaget dan bingung melihat hasil test pack positf pasangan muda yang belum menikah ini sepakat untuk mengugurkan kandungannya.
Keduanya memilih untuk mengugurkan kandungan di klinik aborsi ilegal.
Terbongkarnya praktik klinik aborsi ilegal juga mengungkap tindakan kedua pasangan muda tersebut.
Hal itu juga terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Jumat (25/9/2020).
Rekontruksi klinik aborsi ilegal di Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat memperlihatkan adegan tersangka aborsi berinisial RS yang sempat kebingungan ketika melihat test pack kehamilan.
Ketika itu, RS mengirim foto test pack positif hamil ke kekasihnya TN.
Reka adegan itu diperagakan sendiri oleh RS di Tempat Kejadian Perkara (TKP) klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jumat (25/9/2020).
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Warta Kota Sabtu (26/9/2020), awalnya RS mengirim foto test pack hamil ke TN.
Melihat itu, keduanya pun menyepakati bertemu untuk membicarakan hal tersebut.
