Sering Dapat SMS Tak Jelas, Data Diri Bocor? Untunglah UU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan
RUU PDP sendiri mulai digodok pemerintah sejak 2014 dan baru diserahkan ke DPR pada tahun 2020, namun karena pandemi akhirnya molor lagi hingga 2021.
UU PDP akan menjadi payung hukum program transformasi digital yang digalakan pemerintah.
Setelah dihantam oleh pandemi Covid-19 pemerintah mencanangkan program percepatan transformasi digital.
Baca juga: Warung Kopi Dirazia Satpol PP Kaget Temukan Banyak Kondom Bekas, Ada Cewek-ceweknya Lagi
Di mana seluruh masyarakat baik di daerah urban dan pedesaan menggunakan layanan berbasis internet.
Ruang-ruang digital tersebut, memperlebar kerentanan penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, Indonesia juga membutuhkan instrumen kebijakan hukum yang memadai.
Selain itu juga butuh instrumen kuat untuk merealisasikan target ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
Urgensi UU PDP juga didasarkan pada sejumlah kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di sejumlah platform.
Baik e-commerce maupun di lembaga pemerintah dalam setahun belakang.
Absennya payung hukum yang melindungi data pribadi pengguna sangat merugikan.
Bahkan tidak adanya penyelesaian yang memadai, tuntas, dan bertanggung jawab.
Guna untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. (TribunStyle/Candra, kompas.com/ Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan, Cegah Maraknya Kebocoran Data Digital,
