Sistem ETLE atau Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan, Ini Tanggapan Gubernur Riau
Gubernur Riau, Syamsuar, menyampaikan apresiasi atas ide Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusung sistem ETLE atau tilang elektronik.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar, menyampaikan apresiasi atas ide Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau tilang elektronik.
"Kami juga mengucapkan terimakasih, bahwa Riau menjadi salah satu provinsi yang pada tahap pertama ini, mendapatkan peralatan yang dipasang untuk tilang elektronik," jelasnya, Selasa (23/3/2021).
Ia mengimbau masyarakat, supaya bisa lebih menaati aturan dan lebih tertib lagi dalam berkendara di jalan raya.
"Terutama masyarakat Kota Pekanbaru yang 1.200 hari ini (kedapatan melanggar), banyak tak pakai helm. Mudah-mudahan dengan tilang elektronik ini, bisa membiasakan kita agar patuh dan taat pada hukum," ucap dia.
"Mudah-mudahan nanti juga ditambah (peralatan ETLE) di kabupaten-kabupaten lain. Bukan hanya di Pekanbaru, tapi daerah lain di Riau," imbuhnya.
Selain di Kota Pekanbaru, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, rencananya memang akan dikembangkan dan diterapkan juga di kabupaten/kota lainnya di Riau.
Di Kota Pekanbaru sendiri, sampai saat ini, juga baru 4 kamera pemantau yang terpasang.
Demikian disampaikan Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi usai kegiatan launching ETLE tahap pertama nasional, pada Selasa (23/3/2021).
"Ini akan kita kembangkan, tidak hanya di Kota Pekanbaru, tapi juga berbagai kota dan kabupaten lainnya. Tentu tidak hanya di Pekanbaru dengan 4 kamera tadi, kita juga sudah menginventaris, tempat dan penambahan (kamera)," ucap Agung.
Dipaparkan Jenderal bintang dua ini, dengan sistem ETLE, maka bisa menghindari atau mengurangi interaksi petugas dengan pelanggar. Sehingga diharapkan, masyarakat tidak akan terganggu.
"Karena apabila salah satu (pengendara) disetop, maka yang lain bisa terganggu dan menghambat. Kita berharap dengan ETLE ini bisa lebih baik lagi," urainya.
Irjen Agung menyebutkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang diberlakukannya sistem ETLE atau tilang elektronik ini.
"Kita berikan famplet dan sosialisasi dalam bentuk spanduk, dan sosialisasi lewat media sosial, sudah disiapkan kontennya," ungkap Kapolda Riau.
Pada hari pertama pasca launching sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, Selasa (23/3/2021) ini, kamera pemantau yang dipasang di beberapa titik di Kota Pekanbaru, sudah merekam sekitar 1.200 lebih pelanggar lalu lintas.
"Lebih dari 1.200, yang paling banyak tidak menggunakan helm," kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, saat konferensi pers setelah launching ETLE tahap pertama secara nasional.
Terkait ini Agung pun mengimbau agar masyarakat pengguna jalan, bisa lebih tertib lagi saat berkendara.
Karena menurutnya, angka kecelakaan lalu lintas yang didahului pelanggaran, masih terbilang cukup tinggi.
"Yang paling banyak terlibat kecelakaan adalah pengendara sepeda motor atau roda dua, utamanya karena tidak memakai helm," ungkap Agung.
Adapun cara kerja ETLE atau tilang elektronik ini, yaitu kamera pemantau yang dipasang dititik tertentu, akan merekam aktivitas pengendara dan arus lalu lintas di sekitarnya.
Kamera ini akan menangkap dan mendeteksi pengendara yang diduga melakukan pelanggaran secara otomatis. Berikutnya, petugas di back office melakukan pencarian data lebih lanjut.
Untuk diketahui, adapun jenis pelanggaran yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE ini, yaitu pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu atau marka jalan, hingga kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Selanjutnya, setelah melalui proses identifikasi, dalam waktu singkat, petugas pun akan mendapatkan data kendaraan. Termasuk identitas pemilik atau penggunanya.
Lalu petugas akan menerbitkan surat konfirmasi untuk dikirim ke alamat pengendara yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas tersebut.
Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor kepolisian.
Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda sesuai jenis pelanggaran setelah melalui tahap verifikasi. Apabila pengendara tidak membayar denda, maka STNK akan diblokir sementara.
Setelah resmi di-launching secara nasional pada Selasa (23/3/2021) ini, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap pertama, jajaran Polda Riau akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Ada masa sosialisasi dan ada masa pemberian peringatan dulu terkait dengan penindakan pelanggaran secara elektronik ini," kata Kapolda Riau.
Disampaikan Irjen Agung, masa sosialisasi ini akan dilakukan selama 1 bulan ke depan.
"Jadi 1 bulan ini adalah sosialisasi, setelah itu baru akan diselenggarakan penindakan yang sebagaimana diatur dalam penyelenggaraan tilang elektronik," kata Irjen Agung lagi.
Dalam penerapan sistem tilang elektronik ini, kepolisian mengandalkan sejumlah kamera pemantau.
Kamera ini dipasang di beberapa titik lokasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Diantaranya Jalan Imam Munandar (depan Hotel Alpha), Jalan Tuanku Tambusai (depan Mal Living World), dan di Jalan HR Subrantas (Simpang Tabek Gadang).
Di tiga titik ini, akan dipantau pelanggar yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt, dan menggunakan handphone.
Sementara itu satu titik lagi, yaitu Jalan Jenderal Sudirman (depan Mapolda Riau lama). Di titik ini, akan dipantau pelanggar yang melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (Apill) dan marka jalan.
Nantinya, kabupaten/kota lain di Bumi Lancang Kuning, juga akan menyusul untuk menerapkan sistem ETLE ini.
Launching sistem ETLE secara nasional ini, dipimpin langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara virtual dari Mabes Polri.
Salah satu yang sudah ikut menerapkan sistem ETLE ini, adalah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau.
Kegiatan dipusatkan di komplek Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai, Kota Pekanbaru.
Selain itu, di-launching pula pelayanan terpadu online Polda Riau, yang dipimpin Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Pantauan Tribun, di lokasi hadir Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi. Ada pula beberapa pejabat utama, seperti Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Dirlantas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah, dan lain-lain.
Beberapa petinggi jajaran Forkopimda dari instansi terkait juga hadir. Diantaranya Gubernur Riau Syamsuar, Kajati Riau Jaja Subagja, Danrem 031 Wira Bima Brigjen TNI M Syech Ismed, dan sebagainya.
Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional siap diterapkan mulai 23 Maret 2021.
Setidaknya ada 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Hadirnya tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Tidak hanya itu, Polda juga akan membuat penindakan pelanggaran yang dilakukan bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/foto_pemberlakuan_sistem_tilang_elektronik_di_pekanbaru_2.jpg)