Terungkap, Ternyata Ini Motif YS Menyebarkan Video Syur Mirip Artis GL, Polisi Beberkan Hal Ini
Terungkap. Ternyata ini motif YS sengaja menyebarkan video syur mirip artis GL. Polisi beberkan fakta-fakta ini setelah meringkus YS
TRIBUNPEKANBARU.COM- Ternyata ini motif YS (22) menyebarkan video syur mirip artis GL.
YS yang kini sudah diamankan polisi, ternyata punya niat terkait dengan penyebaran video syur tersebut.
Pengakuannya ke polisi, YS yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara tersebutternyata sudah merencanakannya.
Baca juga: VIDEO: Saat Gisel dan Nobu Bertemu di Persidangan Penyebar Video Syur, Akui Sempat Canggung
Baca juga: Gisel & Nobu Kembali Bertemu Pasca Video Syur: Canggung haha
Baca juga: Kabar Terbaru Nobu, Lawan Main Gisel dalam Video Syur: Akui Dekat dengan Jessica Iskandar
Ia juga melakukan komunikasi dengan GL terkait dengan video syur tersebut.
Berikut ini pengakuan YS seperti yang disampaikan oleh polisi
Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial YS (22) karena mengancam menyebarkan video syur yang pemerannya mirip artis GL.
YS ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (20/3/2021).
YS mengancam korban dengan tujuan untuk memeras.
"Tersangka YS mengaku iseng saja karena pernah melihat ada pengancaman dan berhasil. Iseng-iseng siapa tahu bisa dapat katanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (25/3/2021).
Yusri menjelaskan, penangkapan YS bermula dari adanya laporan dari GL ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021.
GL melapor karena mendapat ancaman dari YS melalui media sosial dengan nama akun @Yudi.S03.
"Kemudian tim penyidik siber melakukan penyelidikan dan menangkap YS. Kini YS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri.
Baca juga: Anya Geraldine Dapat Peringatan Saat Bergaya Bersama Gisella Anastasia Terkait Video Syur Gisel
Baca juga: Sudah Bikin 26 Video Dewasa, Ini Sosok RTM dan PVT yang Produksi Video Syur di Bogor, Gak Nyangka
Kini, Polisi masih mendalami YS mengenai jumlah uang yang diminta kepada GL.
Adapun YS sendiri dijerat Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun.(*)
Sumber Kompas.com
