Sudah Jadi Manager di Bank Plat Merah, Roni tetap Tilap Uang Nasabah Rp 21 M: Buat Judi Pula!
Roni Susanto, mantan pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun melakukan korupsi uang 11 nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Roni Susanto, mantan pegawai BRI Madiun dihukum pidana penjara enam tahun enam bulan
Hal tersebut usai vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Mantan pegawai BRI Dolopo-Madiun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut hingga merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar.
“Terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2.156.418.795,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta bendanya dapat disita. Harta itu lalu dilelang untuk menutup uang pengganti.
Namun, bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.
Baca juga: Gabung dengan Jepang, Indonesia Tolak Hegemoni China di Laut China Selatan & Laut China Timur
Baca juga: Liga Italia, Juventus di Ujung Tanduk, Andrea Pirlo Bakal Kehilangan Tiket ke Liga Champions
Baca juga: VIDEO: 2 Pria Naik Sepeda Bergaya Sambil Lepas Tangan Malah Jatuh Karena Bersenggolan
Sementara bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Atas putusan itu, kata Agung, terdakwa Roni Susanto menerimanya.
Diberitakan sebelumnya, Roni Susanto, mantan pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun melakukan korupsi uang 11 nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.
Baca juga: Nyaman dengan Conte, Lukaku Akan Tinggalkan Inter Milan Jika Conte Hengkang dari Liga Italia
Baca juga: Ini Isi Surat Wasiat Pelaku Bom Bunuh Diri Ledakan Gereja Katedral Makassar, Lukman Pamit ke Ibunya
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan, untuk mengambil uang nasabah, Roni membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
Rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman.
Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit.
Jabatan Roni sebagai relationship manager memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.
Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo harus melalui Roni.
“RS (Roni) ini yang melayani nasabah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020).
