Ya Allah, Tabungan Rp 1,2 M Tersisa Hanya Rp 9 Jutaan, Tukang Embatnya Oknum di Bank Plat Merah
Rekening Hj Rosmaniar di sebuah bank plat merah dari Rp 1,2 Miliar lebih tersisa Rp 9 Juta lebih. Rosmaniar tak sendiri masih ada 2 korban lainnya.
Penulis: Alex | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM - Perilaku oknum karyawan bank makin hari makin mengkhawatirkan khalayak umum, khususnya para nasabah.
Betapa tidak, Bank tempat kita menitipkan uang atau dana yang seharusnya dijaga dan diberi value justru hilang diambil oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kejahatan atas pencurian uang nasabah atau dana nasabah raib ini tak hanya merugikan nasabah yang bersangkutan namun juga Bank sebagai lembaga keuangan terdepan dalam proses ekonomi.
Kejahatan perbankan yang melibatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab tak hanya menimpa bank milik pemerintah daerah, ataupun bank plat merah namun juga BPR hingga Koperasi Simpan Pinjam di pelosok desa.
Jadi pertanyaan sekarang, apakah masih aman menabung di lembaga keuangan di atas tersebut?
Kasus terbaru kejahatan perbankan ini juga kembali terjadi di Riau, khususnya Pekanbaru.
Kali ini, miliaran rupiah uang nasabah lesap tanpa sepengetahuan pemilik rekening yang menabung sebuah di bank plat merah.
Dari Rp 1,2 M Tersisa Hanya Rp 9 Juta Lebih
Hothasari Nasution kaget bukan kepalang mendapati rekening orangtuanya, Hj Rosmaniar nyaris habis.
Padahal saldo awal rekening ibunya tersebut berjumlah Rp 1.230.900.966.
Sesuai laporan korban kepada pihak Kepolisian pada tanggal 16 Maret 2021, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/102/III/2021/SPKT/RIAU, kejadian tersebut berawal pada 31 Desember 2015 lalu.
Ketika itu, Hothasari mendatangi salah satu bank milik pemerintah, tempat ibunya menabung.
Ia hendak melakukan cetak buku tabungan milik ibunya, yang menjadi nasabah bank tersebut.
"Korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan atau pendebetan dari rekening, dan tersisa hanya Rp 9.792.044,”kata Kabid Humas Polda Riau, Sunarto saat ekspose di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Rabu (30/3/2021).

“ Saldo awal rekening atas nama Rosmaniar awalnya pada 13 Januari 2015 berjumlah Rp 1.230.900.966,"imbuh Sunarto.
Dikatakan Sunarto, nasabah terkejut mengetahui berkurangnya jumlah saldo tabungan karena nasabah tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekening itu.
Setelah melalui pemeriksaan dan pengecekan, ternyata hal tersebut juga dialami oleh 2 nasabah lainnya, yakni Hothasari Nasution, anak dari Hj Rosmaniar, kemudian Hasimah, yang juga dilakukan penarikan atau pendebetan oleh pelaku tanpa sepengetahuan nasabah.
Akibatnya, para nasabah mengalami kerugian sejumlah Rp 1.390.348.076.
Dengan rincian, Rosmaniar sebanyak Rp 1.215.303.076, kemudian Hothasari Nasution Rp 133.050.000, dan Hasimah sebanyak Rp 41.995.000.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka, yakni NH, 37 tahun, mantan teller bank kemudian AS, 42 tahun, mantan head teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan," ujarnya.
Selain itu, dikatakan Sunarto, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hj Rosmaniar periode tanggal 19 Januari 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2015.
Kemudian 84 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hothasari Nasution, periode tanggal 23 Desember 2010 sampai tanggal 2 September 2013.
Selanjutnya, 9 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 Januari 2015.
Oknum Karyawan Bank Embat Kredit Nasabah
Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan teller di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Banten, Tarry Dwi Cahya sebagai tersangka, dugaan kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat-Banten atau Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru tersebut kini, muncul lagi nama baru.
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto mengatakan, nama baru sebagai tersangka tersebut adalah Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, selaku mantan Manager Bisnis Consumer di BJB Kantor Cabang Pekanbaru tersebut.
"Tersangka dalam perkara BJB sebanyak 2 orang. Yakni ,Teller TDC (Tarry Dwi Cahya) dan mantan Manager (Bisnis) Consumer IGH (Indra Osmer Gunawan Hutahuruk)," kata Sunarto melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Nasabah Curiga Kredit Tak Kunjung Lunas, Ternyata Uang di Rekeningnya Diembat Oknum Pegawai Bank
Baca juga: BJB Hormati Proses Hukum yang Berjalan Terkait Kasus di BJB Kantor Cabang Pekanbaru
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, juga mengungkapkan hal tersebut.
Dikatakan Muspidauan, hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa dari penyidik kepolisian.
Pihaknya, kata Muspidauan, juga telah menerima berkas perkara tersangka Indra Osmer Gunawan.
"Iya, ada penetapan tersangka baru. Berkas kalau tak salah sudah masuk. Jaksa tengah meneliti berkas," ujarnya.
Senagaimana diketahui, Tarry menyandang status tersangka sejak 28 April 2020 lalu. Hampir setahun, berkas perkara pegawai tetap BJB Pekanbaru itu tak kunjung lengkap.
Dari informasi yang dihimpun, kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.
Adapun bentuk kejahatannya adalah dengan membobol rekening milik nasabah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kecurigaan adanya pembobolan rekening itu diketahui dari kecurigaan pemilik dan pengelola rekening yang merasa fasilitas kreditnya di bank tersebut tidak kunjung lunas.
Padahal dana yang masuk ke rekening-rekening itu sudah melebihi kewajibannya selaku debitur.
Dana tersebut diduga sengaja diambil dan disalahgunakan oleh oknum pegawai bank dengan berbagai modus.
Antara lain, memalsukan tandatangan pemilik rekening, menggunakan cek yg diambil diam-diam, atau menggunakan cek yang tidak pernah diberikan kepada nasabah yang masih ada di bank.
Sementara itu, Indra Gunawan sebelumnya juga pernah berurusan di aparat penegak hukum (APH).
Ia diperiksa oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terkait dugaan pengalihan agunan milik nasabah.
Pengusutan itu dilakukan pada medio 2019 lalu. Belakangan pengusutan tidak dilanjutkan, karena agunan itu telah dikembalikan.
Agunan itu sejatinya untuk mengcover kredit seorang debitur senilai Rp 2 miliar yang dicairkan pada 2014 lalu.
Di tengah jalan, agunan itu dialihkan ke pihak lain.
Sayangnya, pembayaran angsuran kredit tersebut tidak berjalan mulus.
Ketika macet itulah timbul masalah.
Dimana pihak bank tidak bisa mengeksekusi agunan itu karena sudah atas nama orang lain.
Dalam penanganannya, Kejari Pekanbaru telah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
Di antaranya, Pimpinan Cabang (Pimcab) BJB Kantor Cabang Pekanbaru saat itu, Rachmat Abadi, dan mantan Manager Komersial, Robby Arta.
Selanjutnya, Dani Sutarman yang merupakan Pimcab BJB Kantor Cabang Pekanbaru tahun 2014 lalu, dan seorang pihak swasta yang merupakan debitur BJB Kantor Cabang Pekanbaru, Fahri. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Tersangka Pembobolan Rekening Nasabah Bank Ternama di Pekanbaru Kini Bertambah,