Kembali Kejadian, Uang Nasabah Rp 2,5 Miliar Dicuri dan Digelapkan Teller Bank

Seorang teller sebuah bank milik negara di Sambas melakukan pencurian dan penggelapan uang nasabah. Nominalnya sebesar Rp 2,5 miliar.

Editor: CandraDani
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi uang rupiah 

"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka, yakni NH, 37 tahun, mantan teller bank kemudian AS, 42 tahun, mantan head teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan," ujarnya.

Selain itu, dikatakan Sunarto, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hj Rosmaniar periode tanggal 19 Januari 2012 sampai dengan tanggal 18 Februari 2015.

Kemudian 84 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hothasari Nasution, periode tanggal 23 Desember 2010 sampai tanggal 2 September 2013.

Selanjutnya, 9 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 Januari 2015.

Oknum Karyawan Bank Embat Kredit Nasabah

Setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan teller di bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), Banten, Tarry Dwi Cahya sebagai tersangka, dugaan kejahatan perbankan di Bank Jawa Barat-Banten atau Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru tersebut kini, muncul lagi nama baru.

Kabid Humas Polda Riau, Sunarto mengatakan, nama baru sebagai tersangka tersebut adalah Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, selaku mantan Manager Bisnis Consumer di BJB Kantor Cabang Pekanbaru tersebut.

"Tersangka dalam perkara BJB sebanyak 2 orang. Yakni ,Teller TDC (Tarry Dwi Cahya) dan mantan Manager (Bisnis) Consumer IGH (Indra Osmer Gunawan Hutahuruk)," kata Sunarto melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Nasabah Curiga Kredit Tak Kunjung Lunas, Ternyata Uang di Rekeningnya Diembat Oknum Pegawai Bank

Baca juga: BJB Hormati Proses Hukum yang Berjalan Terkait Kasus di BJB Kantor Cabang Pekanbaru

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, juga mengungkapkan hal tersebut.

Dikatakan Muspidauan, hal itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Jaksa dari penyidik kepolisian.

Pihaknya, kata Muspidauan, juga telah menerima berkas perkara tersangka Indra Osmer Gunawan.

"Iya, ada penetapan tersangka baru. Berkas kalau tak salah sudah masuk. Jaksa tengah meneliti berkas," ujarnya.

Senagaimana diketahui, Tarry menyandang status tersangka sejak 28 April 2020 lalu. Hampir setahun, berkas perkara pegawai tetap BJB Pekanbaru itu tak kunjung lengkap.

Dari informasi yang dihimpun, kejahatan perbankan itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai di BJB KC Pekanbaru dalam rentang waktu 2014 hingga 2017.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved