Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Alpin Andrian Divonis 4 Tahun Penjara

Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.

Editor: Sesri
Deni Saputra/Tribun Lampung
Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, mencium putranya sesaat setelah keluar ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku penikaman almarhum Syekh Ali Jaber Alpin Andrian (24) divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).

Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi menyampaikan terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sebagaimana dakwaan pertama.

"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Dadi Rahmadi dalam persidangan.

Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata majelis.

Dalam sidang sebelumnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi tahun lalu, terdakwa Alpin Andrian (24) meminta maaf kepada Syekh Ali Jaber.

Menyambut permohonan maaf itu, Syekh Ali Jaber memberi nasihat bijak kepada Alpin.

Baca juga: Alpin Andrian, Pelaku Penusukan Almarhum Syekh Ali Jaber Itu Dituntut 10 Tahun, Pasal Berlapis

Baca juga: Voice Note Syekh Ali Jaber Bikin Mata Nagita Berkaca-kaca, Sedih Dengar Kabar Istrinya Lagi Hamil

Baca juga: Masya Allah, Syekh Ali Jaber Sampai Akhir Hayat Tak Pernah Lupa Lakukan Ini Sebelum Tidur

Sidang yang berlangsung secara virtual tersebut menghadirkan dua orang saksi. Pertama, Syekh Ali Jaber selaku saksi korban.

Kedua, Rosmiati, warga yang menyaksikan peristiwa penusukan saat syekh menghadiri pengajian dan wisuda tahfiz Alquran di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.

Terdakwa Alpin memanfaatkan momen sidang ini untuk meminta maaf secara langsung kepada Syekh Ali Jaber.

"Momen ini ditunggu Saudara Alpin untuk meminta maaf kepada Syekh Ali Jaber. Jadi, saya persilakan Alpin mengucapkan permohonan maaf," kata Ardiansyah, kuasa hukum terdakwa Alpin.

Saat menjalani sidang, Alpin yang berangkat dari Polresta Bandar Lampung, mengucapkan permintaan maaf.

"Buat Pak Syekh Ali Jaber, saya minta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan yang saya lakukan," ujarnya terbata-bata.

Dari layar komputer, Syekh Ali Jaber tidak langsung menjawab. Ia malah menanyakan keadaan terdakwa Alpin.

"Kamu baik-baik saja di sana?" tanya Syekh Ali Jaber yang mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Jakarta.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved